Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

JAKARTA, virprom.com – Kapolda Sumatera Barat (Sumbara) Irjen Suharjon, Kapolres Padang Kompol Dei Andriansja Putra, dan Kapolres Padang Jatanra Satreskrim melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. ) dalam penyelidikan kematian siswi SMA berusia 13 tahun Afif Maulana.

Laporan ini tercatat dalam Permohonan Propam tertanggal 3 Juli 2024: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN.

“Pertama, kami melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan Kapolda Sumbar, Kanit Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Reskrim Polresta Padang Divisi Jatanra,” kata Kabag Hukum KontraS. Kantor Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Dukungan untuk Keluarga Afif Maulana, LBH: Dari awal kami ragu Polda Sumbar bisa menanganinya.

KontraS juga meminta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Polri mengawal pengusutan kasus penganiayaan terhadap Afif.

Andrie menjelaskan, pihaknya merasa perlu menghadirkan Suharjono dan kaki tangannya karena dituduh melakukan kolusi dalam pengusutan kematian Afif.

Andrie menilai Polda Sumbar dan Polda Padang banyak melakukan kesalahan yang berujung pada pelanggaran etik.

“Misalnya, alih-alih Polda Sumbar dan aparatnya melakukan pengusutan, persidangan, dan penyidikan secara menyeluruh terhadap kasus penyiksaan yang berujung pada meninggalnya AM terakhir, justru yang dilancarkan Dirut Sumbar di opini publik. Tahu. Orang yang mengumumkan kasus ini, kata Andris.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira memuji tudingan polisi atas kematian Afif.

Indira mendesak Propam Mabes Polri segera memproses laporan timnya.

“Ada beberapa kejahatan yang kami laporkan, pertama soal TKP. Saat kami ke TKP tanggal 17 Juni tidak ada garis polisi, lalu kami melihat garis polisi sekitar 3 hari yang lalu. kedalaman airnya sangat tinggi, sedangkan yang kami alami saat kejadian, kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan kata Kapolsek setempat sekitar 50 cm,” jelas Indira.

Baca Juga: Kompolna: Afifu Ditendang Polisi Saat Naik Sepeda, Lalu Pilih Terjun ke Sungai.

Indira pun menyayangkan kepolisian Sumbar yang bingung dengan penyebab meninggalnya Afif, padahal Afif sudah diajak bicara polisi sebelum meninggal.

Ia mengatakan, polisi harus melakukan pemeriksaan yang baik terhadap para saksi di Polsek Kuranji saat Afif meninggal.

“Kami berharap kasus ini jelas, tidak ada penyembunyian, tidak ada tindakan terhadap keluarga korban, tidak ada tindakan untuk mencoba menutup kasus ini secepatnya,” ujarnya. .

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbara) Irjen Suharjo mengatakan, kasus tewasnya seorang siswa SD berinisial AM (13) di Sungai Batang Kuranji Padang diyakini sudah selesai. Kasus ini dapat dibuka kembali jika ada bukti baru.

Hasil otopsi menunjukkan terdapat enam patah tulang di sisi kiri dan paru-paru kolaps.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top