Kans Duet Anies-Ahok pada Pilkada Jakarta Dianggap Terbuka Usai Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara partai untuk mencalonkan gubernur daerah dinilai akan memperbesar kemungkinan memasangkan Anees Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pasangan. Pada Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Keputusan MK ini membuka peluang bagi PDI-P untuk bersaing dengan KIM Plus, dan peluang bagi duo Anies-Ahok, karena kedua tokoh ini adalah yang terkuat saat ini, kata Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) itu. Pada Selasa (20/8/2024) virprom.com saat dihubungi Dedi Kurnia Zia.

Dedi mengatakan Anees dan Ahok masih bisa mengikuti Pilkada Jakarta karena sama-sama menjabat gubernur, namun hanya satu periode.

“Apalagi Anees dan Ahok tidak terkendala dengan pembatasan syarat pencalonan, artinya mereka tidak diperbolehkan menjabat gubernur dua periode berturut-turut. Anees dan Ahok hanya menjabat satu kali,” kata Dedi.

Baca Juga: Anees Imbau Warga Jakarta Lindungi Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Menurunkan Batas Pencalonan Gubernur Daerah

Namun, ada satu faktor yang masih menghalangi Ahok, anggota PDI Perjuangan, untuk mencalonkan diri pada Pilkada Jakarta 2024. Hambatan tersebut mengakibatkan Ahok divonis 1 tahun 8 bulan dalam kasus penodaan agama.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan batasan pencalonan kepala daerah melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan gubernur tidak boleh 25 persen dari suara partai politik/organisasi partai politik menjelang pemilu legislatif sebelumnya. DPRD , atau 20 persen kursi DPRD.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 dan 42, Anggota DPR memutuskan bahwa batasan pencalonan ketua partai politik sama dengan batasan pencalonan kepala daerah provinsi dari jalur independen/perseorangan/non-partai.

Baca Juga: Batasan MK untuk Calon Pilkada, Anees, PDI Perjuangan Diubah di Jakarta

Tawaran gubernur Jakarta yang kontroversial untuk “pembelian tiket” Koalisi Indonesia Maju kini mungkin berubah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anees Baswedan yang keluar dari parpol setelah meraih 20 persen suara dalam penjarahan DPRD DKI Jakarta, otomatis diantisipasi.

Sebab berdasarkan putusan MK, ambang batas untuk mencalonkan diri sebagai gubernur di Jakarta hanya 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

PDI-P yang tidak bisa mencalonkan siapa pun karena kekurangan mitra untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa digugat oleh satu orang.

Baca Juga: MK DKI ubah ambang batas pemilukada, ambang batas menjadi 7,5 persen

Sementara PDI-P 2024 DKI, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, meraih 850.174 atau 14,01 persen suara di DPRD DKI Jakarta. Dengarkan berita kami dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top