Kans Duet Anies-Ahok pada Pilkada Jakarta Dianggap Terbuka Usai Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (CJC) diyakini akan mengubah persentase suara partai yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah, sehingga memperbesar peluang pasangan Anis Basuedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai rival. Pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Keputusan MK ini membuka peluang bagi PDI-P untuk menantang KIM Plus dan juga duo Anies-Ahok, karena kedua tokoh inilah yang paling berkuasa saat ini, kata Direktur Eksekutif Badan Politik Indonesia itu. Opini (IPO) Dedi Kurnia Syah dihubungi virprom.com pada Selasa (20/8/2024).

Menurut Dedi, Anis dan Ahok bisa ikut menjadi kontestan Pilkada Jakarta karena meski sama-sama menjabat gubernur, hanya satu periode.

“Apalagi Enis dan Ahok tidak dihalangi aturan syarat calon, artinya tidak boleh menjabat dua periode berturut-turut sebagai gubernur. Anis dan Ahok hanya menjabat satu periode,” kata Dedi.

Baca juga: Anis Imbau Warga Jakarta Pertahankan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang Mengurangi Batasan Pencalonan Kepala Daerah.

Namun, masih ada satu faktor yang menghambat kader PDI Perjuangan Ahok untuk mencalonkan diri sebagai calon di Pilkada Jakarta 2024. Penghalang ini menyebabkan Ahok harus dipenjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan besaran ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Glora.

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi mendengarkan putusannya dan memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak sebesar 25% dari suara yang diperoleh partai politik/gabungan partai politik pada pemilu legislatif DPRD sebelumnya. , atau 20 persen kursi DPRD.

MC memutuskan, nilai ambang batas pencalonan pimpinan daerah dari partai politik sama dengan nilai ambang batas pencalonan pimpinan daerah pada jalur independen/perorangan/non-partai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. .

Baca juga: MK Ubah Batasan Calon Pilkada, Anies dan PDI Perjuangan Bisa Maju di Jakarta

Calon gubernur Jakarta, yang telah memicu kontroversi mengenai “pembelian tiket” oleh koalisi maju Indonesia, kini mungkin berubah.

Otomatis, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sudah keluar dari partai politik dengan perolehan 20 persen suara di DPRD DKI Jakarta, otomatis diunggulkan.

Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, untuk menjadi gubernur Jakarta, hanya dibutuhkan 7,5% suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

PDI-P yang tidak bisa mencalonkan siapa pun karena tidak punya mitra untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa mencalonkan diri sendiri.

Baca juga: MK DKI Ubah Ambang Batas Pilkada, Ambang Batas Ini Capai 7,5%

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, meraih 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top