Kampanye Dilarang, Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU

JAKARTA, virprom.com – Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) menegaskan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar berdasarkan putusan krisis pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan dibarengi dengan kampanye. .

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan poster kampanye calon anggota parlemen yang ditempel di depan PSU akan dicopot.

Tentu saja (dihilangkan), karena diatur dalam ketentuan Pasal 98 Peraturan KPU no. 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu,” kata Koordinator Unit Pencegahan, Kemasyarakatan, dan Humas ini. dari Bawaslu RI. virprom.com, Rabu (6/12/2024).

“Intinya (pasal ini) mengatakan bahwa pemungutan suara ulang di TPS pasca putusan MK bukanlah kampanye,” ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum PSU

Dia mengatakan Bawaslu akan mengawasi seluruh langkah, persiapan, dan pelaksanaan PSU.

Pencegahan, kata Lolly, dilakukan melalui koordinasi dengan KPU dan menjangkau beberapa pihak.

Pada saat yang sama, Bawaslu tengah menyiapkan langkah-langkah pencegahan dalam penerapannya, mengingat masih terdapat risiko pelanggaran tata kelola, kriminalitas, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Indonesia terpaksa menggelar 20 pemilu parlemen PSU pada 2024 setelah kalah dalam 20 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bawaslu Cegah Calon DPD Sumbar Berkampanye Tolak PSU, Termasuk Irman Gusman

MK memerintahkan PSU karena beberapa alasan, antara lain kesalahan prosedur dan berbagai tindakan pejabat KPU lainnya yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak sah.

Terdapat 2 kasus yang harus PSU dalam waktu 21 hari atau paling lambat tanggal 26-27 Juni 2024, kemudian 11 kasus yang harus PSU dalam waktu 30 hari atau paling lambat tanggal 5-9 Juli 2024 dan 7 kasus yang harus PSU dalam waktu 30 hari. 45 hari atau sebelum tanggal 20 dan 24 Juli 2024. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top