Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua Hakim Gazalba Saleh akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Cabang (Rutan) KPK.

Gazalba merupakan terdakwa kasus pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp62,8 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor (Tipikor) Jakarta mengabulkan eksepsi tersebut dalam putusan sela.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/5/2024), mengatakan, “Teknisnya, terdakwa akan dikeluarkan sementara dari tahanan sesuai petunjuk majelis hakim. ” dikatakan.

Ali mengatakan, KPK saat ini sedang menunggu salinan putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri.

Baca Juga: Ketua Hakim Gazalba Saleh Menangkan Putusan Sementara, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Menurut Ali, meski menghormati majelis hakim, KPK akan mengevaluasi putusan sela yang mengizinkan pembebasan Gazalba dari penjara.

“Kami menunggu salinan putusannya dan akan segera dibacakan serta dianalisis lebih detail bersama-sama,” kata Ali.

Secara terpisah, pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu, mengatakan kliennya harus dibebaskan hari ini.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan sela Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.

“Pertama-tama, kami masih menunggu keputusan,” kata Aldres.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima hibah dan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Baca Juga: Gazalba Saleh Tawarkan Eksepsi, Hakim: Jaksa KPK Boleh Mengajukan Lagi

Menanggapi kasus tersebut, kuasa hukum Gazalba dalam keberatannya mengatakan bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugatan terhadap kliennya selama kasus tersebut masih berjalan.

Sebab, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya kewenangan mengajukan gugatan ke Kejaksaan Agung.

Ucapan pengacara Gazalba itu kemudian diperiksa Majelis Hakim Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri mengatakan, kelompoknya sependapat dengan pengacara Gazalba.

Ketentuan mengenai penuntutan terhadap Hakim Mahkamah Agung mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top