Kalah di 44 Gugatan Sengketa Pileg, KPU Gelar Rakor dengan Puluhan KPU Daerah

Jakarta, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Pemilihan Umum Legislatif (Pireg) 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menerima 44 dari 297 sengketa yang diajukan terdakwa KPU Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut digelar pada Rabu (6 Desember 2024) hingga Jumat (14 Juni 2024) di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

“Malam ini kami mengumpulkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata koordinator departemen penerapan teknologi pemilu Indonesia Idam Horik kepada wartawan, Rabu.

Ia kembali menegaskan: “Kami memastikan tindak lanjut putusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta asas dan aturan penyelenggaraan pemilu.”

Baca juga: KPU Tak Update Data Pemilih di TPS Ulang yang Diperintahkan MK

KPU membagi putusan MK menjadi enam kelompok, total ada 18 pemungutan suara ulang (PSU): Penghitungan ulang suara (13). PSU dan penghitungan ulang (dua kasus). Pasangan suara (4 hal). Ringkasan perolehan suara (4 hal) dan jumlah suara ditentukan langsung oleh MK (2 hal).

Sebanyak 22 satuan negara turut serta dalam rapat koordinasi ini. Selain itu, 64 KPU kabupaten/kota juga ikut serta.

KPU Indonesia telah kalah dalam 20 kasus di Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan total 20 pemilihan ulang menjelang pemilihan parlemen tahun 2024, menurut PSU.

Baca juga: KPU Umumkan Batasan Usia Calon Bupati Direvisi Karena Penunjukan Pemerintah

MK memerintahkan pemungutan suara ulang karena beberapa alasan, antara lain kesalahan prosedur dan berbagai tindakan petugas KPU lainnya yang menyebabkan hasil pemungutan suara dianggap tidak sah.

Ada dua item yang perlu PSU dalam waktu 21 hari atau paling lambat tanggal 26-27 Juni 2024. Selanjutnya, 11 perusahaan akan menjadi PSU dalam waktu 30 hari atau paling lambat antara tanggal 5 hingga 9 Juli 2024, dan 7 perusahaan menjadi PSU dalam periode tersebut. 45 hari atau sampai dengan tanggal 20 dan 24 Juli 2024.

Secara keseluruhan, jumlah perselisihan yang diajukan MK pada pemilu parlemen tahun 2024 meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan pemilu parlemen tahun 2019.

Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengadili 12 dari 261 perkara yang terdaftar (4,59%) terkait sengketa pemilu.

Baca juga: KPU Bersiap Tuan Rumah PSU Usai Kalah 20 Sengketa Mahkamah Konstitusi Dengarkan berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top