Kala Putusan MA Bikin “Maju Kena, Mundur Kena”….

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Agung (AT) yang mengubah batas usia calon bupati dinilai bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang tahun 2016. Undang-Undang (UU) no. Bupati dan Walikota (Pilkada).

Menurut Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mahfud MD, keputusan MA tersebut akan menyesatkan Komisi Pemilihan Umum (GEC) dengan membingkai aturan GEC sebagai aturan pendaftaran calon pimpinan daerah pada Pilkada 2024. pemilu.

Permasalahan ini juga dipandang sebagai wujud memburuknya praktik hukum di Indonesia dan menjauh dari prinsip keadilan.

“Karena dikatakan tidak boleh dilaksanakan, itu sudah keputusan MA. Mau melaksanakan putusan MA itu melanggar hukum dan kewenangannya. Jadi siapa yang mau memperbaikinya? Harusnya MA sama saja. Sedangkan Mahkamah Agung diam saja,” kata Mahfud.

Mahfud menilai sistem hukum Indonesia telah dilanggar, termasuk Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang membatalkan Pasal 4 par. 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (VVK) tentang Persyaratan Penghitungan. usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Mahfud MD, Khawatir Hukum Didorong Oleh Kepentingan Sendiri: Turunkan Dirimu Sendiri

Ia mengatakan, putusan MA tersebut bersifat destruktif bahkan cacat hukum karena ada indikasi melampaui kewenangannya.

Mahfud menjelaskan, pada § 7 par. 1 UU Pilkada dengan jelas menyebutkan ketentuan mengenai pencalonan dalam pemilu atau pencalonan bupati.

Pasal 2 kemudian mengatur persyaratan, antara lain, berusia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur.

Kemudian sekurang-kurangnya 25 tahun bagi calon bupati dan/atau calon wakil bupati, serta calon walikota dan/atau calon walikota.

Baca juga: Mengomentari Putusan MA soal Usia Calon Presiden Daerah MUDr. Mahfuda : Menambah pembusukan

Oleh karena itu, menurut Mahfud, jelas persyaratan yang tertuang dalam § 7 par. 2 UU Pilkada adalah mengusulkan dan menjadi calon bupati.

Oleh karena itu, aturan yang diambil KPU sesuai dengan Undang-Undang Pilkada jika mengharuskan batasan usia diperhitungkan dalam penetapan pasangan calon ketua daerah.

Tiba-tiba dicabut, dikatakan menentang ini dan menentang itu. Aturan KPU sudah benar, kata Mahfud.

“Jadi kalau putusan MA itu diambil berarti membatalkan isi undang-undang. Sedangkan menurut undang-undang kita, menurut konstitusi kita, MA tidak bisa melakukan peninjauan kembali atau membatalkan isi undang-undang. hukum,” tambahnya. lanjut Mahfud.

Baca juga: Prabowo Berharap Hukum Bisa Diperbaiki, Mahfud: Kalau Tidak, Hukum Rimba Yang Akan Berlaku

Berdasarkan hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut Mahkamah Agung melampaui kewenangannya.

Mahfud saat itu menegaskan, MA hanya mendapat amanah untuk memeriksa keabsahan peraturan KPU, peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top