Kala Putusan MA Bikin “Maju Kena, Mundur Kena”….

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dinilai bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur (UU). , Bupati dan Walikota (Pilkada).

Menurut Profesor Mahfud MD dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, putusan MA tersebut akan membingungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun buku aturan KPU sebagai aturan pendaftaran calon kepala daerah jelang Pilkada 2024. pemilu lokal.

Permasalahan ini dipandang sebagai wujud semakin lemahnya praktik hukum di Indonesia dan menyimpang dari prinsip keadilan.

“Itu sudah menjadi keputusan MA karena dikatakan tidak akan dilaksanakan.” Adalah melanggar hukum dan kewenangannya jika ingin melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Jadi siapa yang mau memperbaikinya? Sedangkan MA yang seharusnya, MA sendiri diam,” kata Mahfud dikutip dari podcast Frankly Frank seperti dikutip dari kanal YouTube resmi Mahfud MD, Rabu (05/06/2024).

Mahfud menilai sistem hukum Indonesia telah rusak, termasuk putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang membatalkan Pasal 4 ayat (1) aturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) tentang syarat penghitungan suara. Usia calon kepala daerah.

Baca Juga: Mahfud MD, Khawatir dengan Pemaksaan Hukum: Anda Akan Tumbang

Ia mengatakan, keputusan Mahkamah Agung tersebut sangat merugikan bahkan cacat hukum karena mengindikasikan telah melampaui kewenangannya.

Mahfud menjelaskan, ayat 7 (1) UU Pilkada dengan jelas menyebutkan ketentuan pengangkatan atau pengangkatan kepala daerah.

Selanjutnya ayat (2) mengatur persyaratan calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, antara lain berusia minimal 30 tahun.

Setelah itu, paling singkat 25 tahun bagi calon bupati dan/atau wakil bupati serta calon walikota dan/atau calon walikota.

Baca Juga: Komentari Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Menambah Kebusukan

Oleh karena itu, menurut Mahfud, jelas ayat (2) Pasal 7 UU Pilkada mengatur syarat-syarat pengangkatan dan pengangkatan sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, peraturan yang dikeluarkan KPU sudah sesuai dengan undang-undang pilkada jika perlu menghitung batasan usia sejak pasangan calon kepala daerah ditetapkan.

“Itu tiba-tiba dibatalkan, katanya bertentangan, bertentangan. Aturan KPU sudah benar,” kata Mahfud.

“Jadi kalau putusan MA diterima, berarti isi undang-undang itu batal. Sedangkan menurut undang-undang kita, menurut konstitusi kita, Mahkamah Agung tidak bisa melakukan judicial review atau membatalkan isinya. hukum,” imbuh Mahfud.

Baca Juga: Prabowo berharap hukum diperbaiki, Mahfud: Kalau tidak, hukum hutan yang menang

Berdasarkan hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyebut Mahkamah Agung melampaui kewenangannya.

Mahfud kemudian menegaskan, kewenangan MA hanya memeriksa keabsahan peraturan KPU, peraturan pemerintah, peraturan presiden terkait undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top