Kala Gempita “Kado Agustus” dari MK Pupus oleh Manuver DPR…

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (KC) kembali mengumumkan bahwa kinerja terbaiknya adalah tameng hukum untuk menjamin praktik yang baik di Indonesia.

Pada Selasa (20/8/2024) mereka memutuskan awal pemilihan pimpinan kota tidak akan 25 persen dari suara yang diterima politisi/kesatuan politisi dari hasil pemilu DPRD sebelumnya, atau 20 persen. persen. . negara DPRD.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa ambang batas pemilihan kepala daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pemilihan kepala daerah dari jalur independen/pribadi/non-partai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi Anies Baswedan dan Partai Demokrasi Indonesia Perang (PDI-P).

Baca Juga: DPR Annulir MK, Bola Emas di KPU, Ahli: Kita Lihat, Tidak Patuhi atau Pertahankan Konstitusi

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai kontroversi akibat “beli tiket” yang dilakukan Koalisi Indonesia Maju, kini akan berubah.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya maju sebagai anggota parlemen dengan perolehan 20 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta, menaruh harapan.

Sebab, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, awal pemilu Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu angkat undang-undang.

PDI-P yang masih belum bisa mencalonkan siapa pun karena belum punya mitra yang mampu memenuhi angka 20 persen, kini bisa berjalan sendiri.

Sementara PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mengumumkan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Baca juga: Usai Setuju Abaikan Keputusan MK, Baleg DPR Langsung Gelar Rapat Paripurna Pertimbangkan RUU Pilkada

Dosen Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mulai mengapresiasi keputusan MK. Sebab menurutnya, keputusan tersebut menjadi landasan persaingan kepemimpinan yang sehat dan baik, seperti pemilihan presiden daerah.

“Saya kira ini kabar baik bagi demokrasi. Sebuah kado bagi perayaan Agustus 2024 bahwa keputusan DPR akan menghancurkan atau menghilangkan permasalahan yang menyulitkan seseorang untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, salah satunya di Jakarta. kata Adi dalam sambutannya saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Berbekal keputusan tersebut, Adi meyakini Anies, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rano Karno, dan lainnya yang sebelumnya tak bisa maju karena minimnya pemilu politik, kini punya peluang.

Menurut Adi, bangsa Indonesia berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang sejak awal menggugat presiden daerah.

Ia memuji putusan MK sebagai semangat baik dalam suasana kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Baca juga: Partai PDI Perjuangan Sebut Pembahasan Konstitusi soal Pilkada Bodoh Keputusan Mahkamah Agung

“Menurut saya ini keren dan luar biasa. Masyarakat Indonesia patut berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah membuat gugatan ini sehingga diberikan oleh MK. Ini hadiah untuk kita di bulan Agustus Halo,” kata Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top