Kakaknya Jadi Tenaga Ahli di Kementan, SYL: Saya Kan Menteri, Masak Saudara Tercecer?

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo mengaku meminta pejabat tingkat I Kementerian Pertanian (Kementan) agar kakak laki-lakinya Tenri Ole Yasin Lompo diangkat menjadi ahli Kementerian Pertanian. .

Hal itu terungkap pada Senin (24/6) saat SYL diperiksa jaksa soal pengiriman uang Rp 10 juta dari Kementerian Pertanian kepada Tenri Ole saat SYL diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. /2024).

“Siapakah Tenri Ole Yasin Limpo?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/06/2024).

“Ini saudaraku,” kata SYL.

“Jadi ceritanya, kemarin ada bukti saudara saksi digaji Rp10 juta per bulan. Bagaimana saksi menjelaskan, bagaimana saudara saksi mendapat 10 juta sebulan dari Kementerian Pertanian?” tanya jaksa.

Baca Juga: SYL Sebut Banyak Menteri yang Ajak Keluarganya Saat Dinas Luar Negeri

SYL kemudian menjelaskan bahwa Tenri Ole adalah orang yang merawat ibu tuanya di Sulawesi Selatan.

Ia mengatakan kakak laki-lakinya juga merupakan mantan pegawai negeri sipil di Sulawesi Selatan.

SYLO menyadari bahwa dirinya membutuhkan tenaga ahli saat itu dan meminta saudaranya untuk mengisi posisi tersebut.

“Jadi saya secara manusiawi bertanya kepada general manager saat itu atau siapa pun bisa menjadi staf spesialis atau staf spesialis kalau bisa. Staf spesialis itu bukan staf spesialis, kalau staf spesialis berarti keluar saja, kalau staf spesialis. itu Harus datang ke kantor, ”ujarnya.

SYL berdalih, sebagai menteri, ia harus bisa memberikan lapangan pekerjaan kepada anggota keluarganya.

Baca Juga: Cucu Masuk Honorer Kementan, SYL: Tolong Pak Kasdi, Beri Makan

Katanya, “Demikian pula saya mempunyai permintaan akan gengsi dan martabat. Saya seorang menteri, jadi saya mempunyai saudara yang terpencar padahal mempunyai ilmu yang cukup banyak, saya rasa begitu.”

Setelah menjadi ahli, Tenri Oleh ditugaskan untuk menerapkan kebijakan titik ekspor produk pertanian di wilayah timur, berpusat di Sulawesi Selatan.

“Saya tidak bicara soal biaya, saya kira saya butuh masukan, saya butuh proses untuk bisa memperkuat panggilan langsung, dan dia ketua tim di provinsi untuk mengurusnya,” kata SYL.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima uang pungli sebesar Rp44,5 miliar dari bawahan dan pimpinan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca Juga: SYL Akui Istrinya Dapat Uang Jutaan Bulanan dari Kementan untuk Kebutuhan Rumah Tangga

 

SYL dikabarkan melakukan pemerasan atas perintah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagino; Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; Tenaga Khusus Bidang Kebijakan Kementerian Pertanian, Imam Mujahideen Fahmid; dan asistennya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk Pasal 18 Tahun 1999 Pasal 55 (1) ) 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP Pasal 64 ayat (1). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top