Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi, Hakim Minta Tetap Beri Keterangan

JAKARTA, virprom.com – Kakak dari Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh, menyatakan keinginannya mundur sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan adiknya. dituduh.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bahdar sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).

Baca juga: KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Gazalba Saleh, Salah Satunya Pemeriksa LHKPN

Meski Bahdar menyatakan keinginannya mundur, Ketua Hakim Fahzal Hendri meminta Bahdar tetap memberikan keterangan seperti yang disampaikan selama pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tetap menyangkal diri sebagai saksi untuk saudara saya,” kata Bahdar di persidangan, Senin.

Mendengar jawaban tersebut, hakim menanyakan apakah penyidik ​​KPK sudah memeriksa Bahdar. Bahdar mengatakan kepada hakim, penyidik ​​sudah dua kali meminta keterangan darinya.

Namun, pada permintaan keterangan kedua, dia mengundurkan diri. “Iya, ambil saja keteranganmu. Apakah kamu sudah menyampaikan keteranganmu ke penyidik?” tanya hakim.

Bahdar menjawab: “Siap Yang Mulia. Kalau tidak diambil sumpah nanti akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ya?” tanya hakim. “Iya,” jawab Bahdar.

Baca juga: Pengacara Gazalba Saleh Protes Isi “Obrolan” Gazalba dengan Teman Dekatnya Dibongkar

Hakim mengatakan tidak ada masalah jika Bahdar mengundurkan diri. Sebab, hakim sudah memasukkan keterangan Bahdar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama saat penyidikan KPK.

“Iya nggak apa-apa, sudah ada BAP. Benarkah itu keterangan Saudara pada 28 November 2023? Sudah tanya ke penyidik?” tanya hakim.

Bahdar menjawab: “Siap, Yang Mulia. “Apa maksudnya?” tanya Hakim.

“Jadi begini Yang Mulia. Hari itu tim KPK langsung mendatangi rumah saya, menggeledah semuanya, mengambil dua buah ponsel dan banyak surat yang saya tidak tahu suratnya yang mana, Yang Mulia. , saya akan datang Yang Mulia,” jawab Bahdar.

Mendengar penjelasan tersebut, hakim kembali bertanya kepada Bahdar tentang kesediaannya memberikan keterangan. Hakim mengatakan Bahdar tidak akan bersumpah atas informasi yang diberikannya.

“Bolehkah kamu memberikan pernyataan tidak tersumpah?” tanya hakim.

“Siap Yang Mulia,” jawab Bahdar.

Baca juga: Gazalba Saleh Beli 13 Juta Kacamata untuk Rumah Sahabatnya

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima kepuasan dan membuat TPPU sebesar Rp62,8 miliar terkait proses perkara di Mahkamah Agung.

Di antara kuitansi tersebut adalah uang sebesar Rp650 juta yang diduga diterima dari seorang pengacara yang berdomisili di Wonokromo, Surabaya bernama Ahmad Riyad.

Ratusan juta dolar diterima dari Galba Saleh karena diduga menangani kasasi ke Mahkamah Agung untuk Jawahirul Fuad.

Perbuatan terdakwa bersama Ahmad Riyad mendapat kepuasan berupa uang sebesar Rp 650.000.000 patut dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas terdakwa, kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Tengah. Korupsi Jakarta. Korte, 6 Mei 2024. Lihat berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top