Kakak Gazalba Saleh Mundur Jadi Saksi, Hakim Minta Hadir Dulu di Persidangan

JAKARTA, virprom.com – Kakak Ketua Hakim Ghazalba Saleh, Eddy Ilham Shuleh, kembali mangkir untuk bersaksi dalam kasus suap dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (KPK) Komisi Penyidik ​​Penyalahgunaan Kewenangan (KPK) ditanya oleh hakim ketua Fahjal Hendri tentang jumlah saksi yang hadir dalam kasus tersebut.

“Awalnya kami hadirkan enam orang saksi, Yang Mulia, sejauh ini sudah lima orang saksi yang dikonfirmasi,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Senin (29/7/2024).

Saksi bernama Adi Ilham Soleh belum mendapat kepastian kedatangannya dan sudah menerima panggilan kedua, ujarnya.

Baca Juga: Likuidasi Uang, KPK Tawarkan ke Bhai Ghazalba Salih

Aldress Jonathan Napitupulu pun menanggapi pemaparan tim kuasa hukum Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ghazalba Saleh.

Eldres menginformasikan, AD Ilham Shuleh telah mengirimkan surat untuk diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

Eldres berkata: “Mengenai kakak laki-laki tersangka Eddie Ilham Sal, kami baru saja menerima surat dari keluarganya yang ditugaskan untuk kami sampaikan kepada dewan dan jaksa penuntut umum.”

Hakim Fahjal juga membacakan surat dari kakak laki-laki Ghazalba Salih yang intinya menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi untuk adiknya.

“Apakah Anda bilang mengundurkan diri, Tuan?” kata Hakim Ghazalba kepada Ketua Jaksa KPK.

Jaksa Agung KPK pun menanggapi surat Edi Iham yang dikirimkan melalui tim kuasa hukum Gazalba Salih.

Baca Juga: Sidang Ghazalba Saleh, KPK Hadirkan Sopir dan Dealer Mobil Sebagai Saksi

 

Pengacara Komisi Investigasi Penyalahgunaan Wewenang juga mengajukan pertanyaan atas dasar penahanan surat tersebut. Pasalnya, surat kakak Ghazalba Salih tak serta merta dikirimkan ke JPU KPK.

Jaksa Wawan mengatakan: “Pertama-tama kami tanyakan kepada kuasa hukum Saudara atas dasar apa, kemudian surat ini kami serahkan kepada Saudara karena Saudara adalah kuasa hukum Pak Ghazalba, bukan kuasa hukum Pak Eddy Ilham Sule.”

Kedua, jika saksi Eddie mengajukan banding untuk bersaksi, sebaiknya diumumkan demi kehormatan Anda di pengadilan. Kami telah mengeluarkan panggilan kedua untuk menghormati pengadilan ini, lanjutnya.

Mendengar jawaban tersebut, hakim memerintahkan JPU KPK kembali menyeret adik Ghazalba Salih ke pengadilan.

Hakim menyebut AD Ilham Shuleh bisa mundur sebagai saksi karena masih terlibat dengan Ghazalba Saleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top