Kaesang Urus Surat untuk Pilkada pada 20 Agustus, Saat MK Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Presiden Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengurus dokumen sebagai syarat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Selasa, 20 Agustus.

Kaesang sekaligus memproses tiga surat untuk menjadi calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat pernyataan sudah dikeluarkan pada 20 Agustus, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada virprom.com, Jumat (23/8/2023).

Baca juga: Kaesang mengurus 3 surat ke pengadilan untuk memajukan Pilkada di Jawa Tengah

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut merupakan surat keterangan tidak pernah didakwa, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak wajib.

Sekadar informasi, ketiga surat yang dibuat Kaesang itu bertepatan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (CJC) tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan KPU sebagai daerah. kepala. calon (KPU). Hukuman itu dijatuhkan pada 20 Agustus.

Berdasarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Kaesang dipastikan tidak bisa mengikuti kontestasi pilkada karena belum cukup umur.

Sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi atau Rabu 21 Agustus, Badan Legislatif DPR RI (Baleg) menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam waktu tujuh jam, DPR sepakat membatalkan keputusan MK dengan merevisi UU Pilkada.

Baca juga: Perbedaan Sikap Jokowi Saat Gibran Maju Pilpres dan Kaesang Pilkada

DPR menerapkan penafsiran hukum yang baru-baru ini dilakukan Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung menilai PKPU melanggar UU Pilkada. Keputusan MA yang kontroversial itu mengacu pada keuntungan yang akan dinikmati Ketum PSI yang mulai bersiap dibawa ke Pilkada 2024.

Sekiranya ia menggunakan PKPU sebelum dibatalkan Mahkamah Agung, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak akan memenuhi syarat untuk maju sebagai gubernur atau calon gubernur, karena masih 29 tahun sejak KPU mengukuhkan calon tersebut pada 22 September. 2024. . .

Sementara dengan adanya keputusan MA, Kaesang bisa maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti akan terlaksana pada tahun 2025 setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

DPR langsung menjadwalkan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus. Namun pengesahan revisi UU Pilkada batal karena rapat paripurna tidak kuorum.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Temui Jokowi di Istana, Bahas Pencalonan Kaesang?

 

Selain itu, masyarakat juga menentang percepatan RUU Pilkada dengan melakukan berbagai tindakan penolakan karena dianggap hanya menguntungkan satu kelompok.

Kamis sore, DPR menggelar konferensi pers yang menyatakan revisi RUU Pilkada tidak akan disahkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengangkatan kepala daerah tetap mengacu pada peraturan MK.

Sementara itu. KPU juga menyampaikan dalam siaran persnya, Kamis malam, bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti keputusan terbaru MK. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top