Kaesang Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju pada Pilkada Jateng 2024

JAKARTA, virprom.com – Presiden Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah menyerahkan surat keterangan tidak pernah dihukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat ini ditulis sebagai salah satu syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi calon wakil gubernur (cawagub) provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Benar, Kaesang sudah mengambil surat keterangan tidak pernah divonis bersalah di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada virprom.com, Jumat (23/08/2024).

Baca Juga: Perbedaan Sikap Jokowi Saat Gibran Maju di Pilpres dan Kaesang Maju di Pilkada

Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Kaesang memproses tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Jakarta Pusat.

Ketiganya menegaskan bahwa ia tidak pernah terdaftar, menegaskan bahwa ia tidak dicabut haknya dalam daftar pemilih, dan menegaskan bahwa ia tidak mempunyai utang.

Seluruh surat pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diproses pada Selasa (20/08/2024).

Persyaratan calon wakil gubernur Jawa Tengah, lamaran sudah diajukan pada 20 Agustus, kata Djuyamto.

FYI, surat Kaesang itu bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah, dihitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah. .

Baca Juga: DPR Tolak Keputusan MK Soal Usia Calon Gubernur Pilkada 2024, Rupanya Usia Kaesang

Dengan mempertimbangkan keputusan no. 70/PUU-XXII/2024 atas permintaan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Kaesang dipastikan tak bisa mencalonkan diri di pilkada karena belum cukup umur.

Namun keesokan harinya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Pilkada. DPR menggunakan tafsir hukum yang baru-baru ini diberikan Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung, melalui keputusan no. 24 P/HUM/2024 mengubah ketentuan usia calon yang sebelumnya tidak diperhitungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam penetapan pasangan calon, dihitung setelah menguasai calon terpilih. kandidat.

Mahkamah Agung menilai PKPU melanggar undang-undang pemilu provinsi. Keputusan MA yang kontroversial tersebut terkait dengan keuntungan yang bisa diraih oleh Ketua Umum ISP yang mulai digadang-gadang akan dihadirkan pada Pilkada 2024.

Baca juga: Gibran Diuntungkan Ikuti Putusan MK, Tapi Kaesang Malah Ditipu

Jika menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tak layak mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau gubernur karena usianya masih 29 tahun saat KPU menetapkan calon pada 22 September 2024.

Sementara dengan adanya keputusan MA, Kaesang bisa maju karena pelantikan kepala daerah yang terpilih setelah Pilkada 2024 hampir pasti akan terjadi pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Namun pengujian undang-undang pemilu daerah tersebut batal karena rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (22/08/2024) tidak mencapai kuorum. Selain itu, masyarakat keberatan dengan penanganan cepat RUU Pilkada dengan melakukan berbagai tindakan penolakan karena terkesan hanya menguntungkan satu kelompok saja.

Di sisi lain, KPU menegaskan pendaftaran kepala daerah mengikuti keputusan terbaru MK. Sementara itu, Kaesang telah diumumkan oleh Partai Nasdem sebagai calon pada Pilkada Jawa Tengah 2024, bersama purnawirawan polisi negara Ahmad Luthfi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top