JAKARTA, virprom.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik kabar Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), akan maju pada Pilkada Khusus Jakarta 2024.
Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid memuji langkah Kaesang jika menjadi calon di Pilka Jakarta pada November 2024.
“Iya wah, bukankah ini Ketua Umum PSI?” kata Jazilul menjawab pertanyaan soal isu kaesang di Pilkada Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Namun Jazilul tak berkomentar lebih jauh mengenai isu tersebut.
Ia mendesak Ketua Umum PSI segera mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
“Ah, itu dia. Siapa yang bilang begitu?” “Iya, daftar dulu,” kata Jazilul.
Baca Juga: Kelompok Keluarga Bobby Jokowi Sebut Masih Belum Bahas Kiprah Kaesang di Pilkada
Di sisi lain, Kaesang meminta penantian mendadak dari PSI pada Agustus mendatang karena yakin dirinya akan maju di Pilkada Jakarta.
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, ekspektasinya Agustus nanti. Itu saja,” kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini mengatakan, wajar jika PSI mencalonkan dirinya atau kadernya sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Pasalnya, partai yang dipimpinnya memiliki 8 kursi di DPR Jakarta, dan perlu berkoalisi dengan partai lain untuk mengajukan calon ke Pilka Jakarta.
Jadi kalau kita lihat wajar saja, PSI bisa saja mencalonkan gubernur atau wakil gubernur, meski tetap harus berkoalisi dengan partai lain, ujarnya.
Baca juga: PSI Resmi Dukung Hofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024
Namun Kaesang berpesan, putusan Pengadilan Tinggi yang membuka jalan bagi berjalannya Pilkada harus diakomodasi terlebih dahulu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC).
Ia mengaku belum mengetahui jika BPK selaku penyelenggara pemilu akan melakukan perubahan syarat usia yang ditetapkan BPK.
“Saya tidak tahu prosesnya bagaimana, DPRK sendiri yang harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Saya tidak tahu karena saya tidak terlibat,” kata Kaesang.
Sekadar informasi, Kaisang kini bisa terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur setelah Mahkamah Agung mengubah aturan mengenai persyaratan usia calon kepala daerah.