Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK agar Bisa Jadi Walkot Jakpus

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Demokrat Jakarta Pusat Taufiqqurahman telah mengajukan uji materi terkait UU No. 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia keberatan dengan paragraf 9. Paragraf 1, Paragraf 1 Pasal 6, 1, 2, 3 dan 4 huruf a, Pasal 13 dimana ia menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya.

“Kita ingin Jakarta seperti daerah lain, wali kota dan wali kota bisa dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya usai mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/6/2024).

Saya merasa hak konstitusional saya dilanggar. Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Jakarta Pusat hari ini, seharusnya saya bisa mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jakarta Pusat, kata Taufiqqurahman.

Baca juga: Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Jakarta Jadi Ibu Kota?

Alasannya, ke depan Jakarta tidak berstatus ibu kota tersendiri, sehingga wali kota dan gubernur tidak diangkat, melainkan dipilih dalam pilkada.

Diakuinya, rencananya menggugat UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi merupakan inisiatif pribadi yang tidak pernah dibahas di tingkat partai.

Harapannya (jika benar) akan berlaku pada tahun 2029, karena pada tahun 2024 akan dimulai pilkada dan proses itu tidak bisa dilakukan, tutupnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top