Jusuf Kalla Bersaksi untuk Kasus Karen Agustiawan Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Wakil Presiden Republik Indonesia (Vapris) ke-10 dan ke-12, Yusuf Kahla, harus menjadi saksi yang meringankan atau dibebaskan dari tuntutan kasus mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). Karen Cardina alias Karen Augustevan, Kamis (16/5/2024).

Karen Augustevan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Benar, Pak JK (Joseph Kallah) akan menjadi saksi, kata pengacara Karen Augustevan, Lohit Pangaribun, kepada virprom.com, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Yusuf Kalah Dipanggil Saksi Kasus Mantan CEO Pertamina Karen Augustevan

Lohit mengatakan tim kuasa hukum menghadirkan Yusuf Kalah untuk membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut proyek pengadaan LNG merugikan negara.

Pasalnya, pembelian LNG yang dilakukan Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada tahun 2013 terkait dengan ketahanan energi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Prepress) Nomor 5 Tahun 2006.

“Pada saat yang sama, Pertamina juga membutuhkan kebutuhannya selain perusahaan industri lain seperti PLN dll. Kalau kita hitung pembelian ini, keuntungannya sampai saat ini sekitar 91 juta USD,” kata Luhut.

“Bagaimana membeli dengan untung disebut merugikan keuangan negara? Lalu Pak JK (sedang) sehubungan dengan perintah jabatan di mana beliau menjabat Wakil Menteri saat itu,” ujarnya. Dituduh melanggar hukum.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiran, mantan Senior Vice President (SVP) PT Pertamina Gas & Power, melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengontrak perusahaan CCL LLC. dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Crevaliarto.

Tindakan Kern adalah menyetujui pengembangan perusahaan gas di beberapa potensi kilang LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman pengadaan yang jelas, kata jaksa.

Menurut jaksa, pembangunan kilang LNG ini hanya diperbolehkan secara prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Hakim Tolak Konsesi Mantan Dirut Pertamina Karen Augustevan

Pasalnya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli US CCL LLC tidak terserap pasar lokal.

Sebab, pasokannya banyak dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Peristiwa tersebut memaksa Pertamina menjual LNG dengan kerugian di pasar internasional.

Melalui perbuatannya, Karen diduga menerima uang sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 USD.

Selain itu, mantan Dirut Pertamina itu diduga membantu memperkaya likuidasi Corpus Christi sebesar 113.839.186,60 USD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top