Jumpa Mobil dengan Strobo dan Lampu Rem Putih, Bisa Lapor ke Polisi

JAKARTA, virprom.com – Salah satu pengguna jalan yang paling bermasalah adalah mereka yang menggunakan lampu strobo dan lampu putih di belakang. Pengguna strobo seringkali bangga dengan lampu putih yang Anda pancarkan.

Padahal, di lapangan, kedua pengguna lampu tersebut tidak ada hubungannya dengan polisi di lapangan. Jadi, banyak orang yang menggunakannya, dan sepertinya sudah menjadi pemandangan biasa.

Baca juga: Produsen Tenaga Listrik Pertama Indonesia di PEVS 2024

Kabid Pencegahan dan Operasi Korps Lalu Lintas Polda Kalsel Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, pengendara yang marah terhadap pengguna strobo dan lampu belakang bisa melapor ke polisi.

Hal itu hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pengguna jalan lain.

“Bisa lapor ke NTMC, kalau rekan-rekan punya IG (Instagram) atau Facebook bisa lapor ke Japri (Personal Network) dan akan kami tindak lanjuti saat penyelidikan,” kata Ronald di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (28) . /4/2024).

Ronald mengatakan, prosesnya sangat sederhana, cukup ambil foto mobil beserta nomornya lalu kirimkan ke NTMC. Jangan lupa sertakan informasi waktu dan tempat acara.

Baca Juga: Sektor Industri Rumah Tangga Fokus Pada Pengembangan Peralatan Kendaraan Listrik

Ronald mengimbau kepada para operator jalan saat ini untuk berhati-hati dan tidak bertemu lagi karena akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak.

“Sekarang foto, catat, bisa dikirim ke kami, lalu ditindaklanjuti. Foto piringnya. Dan yang terakhir, jangan berkelahi, tulis saja, kalau tidak suka. .

Baca juga: Dua Diler Yamaha Punya Pompa Tangan Akibat Motornya Bermasalah

Jelasnya, strobo merupakan fitur tambahan berupa lampu yang hanya dapat digunakan oleh kendaraan tertentu yang memiliki hak atau prioritas jalan raya.

Kendaraan khusus dilarang menggunakan strobo. Hal tersebut merupakan undang-undang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.

Aturan lampu mobil diatur dalam ketentuan pidana UU 22 Tahun 2009 LLAJ pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2. Simak berita terbaik dan diskusi wajar kami melalui telepon Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top