Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Bogor Digugat ke MK, Pemohon Minta Tambah Jadi 65

JAKARTA, virprom.com – Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bogor digugat empat pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon I Usep Syaefulloh Anggota DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2019-2024, Pemohon II Setya Hastuti seorang dokter, dan Pemohon III dan IV Sri Megavati dan Rina Risnavati seorang ibu rumah tangga.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, mereka meminta agar jumlah kursi DPRD Kabupaten Bogor ditambah dari 55 menjadi 65 kursi.

Ikhwan Fahrojih, kuasa hukum para pemohon, mengatakan gugatan ini berkaitan dengan Pasal 191 ayat 1 dan (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilihan Umum” (UU Pemilu) dan bertentangan dengan tuntutan tersebut. artikel. Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 22E Pasal (1) dan Pasal 28D Pasal (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Tersangka Taspen Kasus Investasi Tantang UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi

Menurut para pemohon, asas proporsionalitas hendaknya menitikberatkan pada keseimbangan antara jumlah amanat dan jumlah suara, sehingga tercapai prinsip kesetaraan nilai suara atau nilai tanah antar kabupaten/kota. . . 

“Dengan demikian, pembatasan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebanyak-banyaknya 55 kursi untuk jumlah penduduk di atas 3 juta jiwa adalah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ali Akbar Tanjung, salah satu pengacara pemohon.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah menyatakan ketentuan pemilu Pasal 191 ayat 1 dan (2) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 serta ungkapan “maksimal 55 (lima puluh lima) kursi”. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali jika diartikan sebagai berikut: “Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan minimal 20 (dua puluh) kursi dan maksimal 65 kursi. (enam puluh lima) tempat. “

Pengadilan juga diminta untuk menyatakan ketentuan Pasal 191 ayat 2 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan frasa “Alokasi 55 (lima puluh lima) mandat”. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali dimaknai “65 (enam puluh lima) kursi dialokasikan kepada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 3.000.000 (tiga juta jiwa)”.

Baca Juga: Keputusan MK gagal dalam skenario satu calon di Sumenep, PPP mengusung calonnya sendiri

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang mendengarkan permohonan tersebut mengatakan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, dasar penyidikan tidak bertentangan dengan hak konstitusional pemohon.

Mengenai perbandingan jumlah kursi dengan jumlah penduduk, kami berharap para pemohon dapat memberikan pengaturan dan cara yang digunakan untuk menentukan jumlah anggota dengan jumlah suara/kursi.

“Pemohon juga disebut-sebut sebagai pembayar pajak, makanya MK sudah mengambil keputusan seperti itu dan patut dicermati. Kemudian pemohon tidak perlu banyak, cukup satu orang, kalau bisa memenuhi syarat, cukup. ,” jelas Daniel.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyelesaikan pertanyaannya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top