Judi “Online” Picu KDRT, Ini Kisah Korban dan Tanggapan Psikolog

virprom.com – Selama bertahun-tahun, Atik Tri Wahuni menjadi Pendamping Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (DVD) di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spekham), Solo, Jawa Tengah.

Atik yang juga merupakan penyintas KDRT ini mencurahkan waktu, tenaga, bahkan bahunya untuk bersandar, menjadi tempat perempuan berbagi permasalahan dan mendapatkan bantuan.

Tahun ini ada 3 kejadian yang menarik perhatian Atiku. Ketiganya merupakan kasus KDRT yang bermula dari pasangan yang bermain game online.

Baca Juga: Kisah Korban KDRT yang Mengobati Depresi dengan JKN

Tia (bukan nama sebenarnya) adalah perempuan yang datang ke Atiku beberapa waktu lalu. Tia terpaksa mengambil pinjaman untuk menutupi utang online suaminya (pinjol) yang digunakan untuk membiayai perjudian online (judol).

“Suaminya berbohong soal utang itu. “Wanita tersebut tidak mendapat nafkah dan harus mencari hutang untuk menutupi hutang suaminya,” kata Atik kepada virprom.com, Jumat (10/11/2024).

Cerita kedua dari Ana, nama aslinya juga tidak ada. Ana yang sudah menikah selama 3 tahun, sudah setahun terakhir tidak dinafkahi oleh suaminya. Suaminya malah berbohong, sang suami mendaftarkan data pribadinya untuk pinjaman. Uang pinjaman digunakan untuk permainan online (judo).

“Suaminya sering marah dan mengancam. “Sebenarnya perempuan ini sudah 5 kali talak, terakhir dia menceraikannya di depan mertuanya,” kata Atik lagi.

Baca juga: Mengenal Trauma Ikatan, Alasan Korban KDRT Tinggal Bersama Pelakunya

Kisah ketiga yang juga membuat hati Atiku sedih adalah saat ia didatangi Arin, juga bukan nama sebenarnya. Sejak awal menikah, suami Arin tidak mau menafkahinya sehingga sang istri bekerja sendiri untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

Puncaknya, setelah Arin lahir, suaminya berselingkuh dan terungkap bahwa ia memiliki banyak hutang dari pinjaman online dan juga merupakan seorang penjudi online.

Ironisnya, kata Atiq, meski terluka parah, para perempuan tersebut tidak mengajukan gugatan cerai atau melaporkan suaminya ke pihak berwajib. Penyebabnya tak lain adalah anak-anak.

“Wanita berpikir seribu kali untuk mengeluh pada suaminya,” kata Atik. Jumlah pemain judo mencapai 4 juta orang

Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Deputi Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), mengatakan dalam podcast Temu PPATK Pekanan (JUMATAN) pada 26 Juli 2024, ada 4 juta judoka di dunia. Indonesia.

Pemain judi online tidak hanya orang dewasa saja, namun juga anak-anak. Berdasarkan demografi, penjudi online yang berusia di bawah 10 tahun merupakan 2 persen dari total pemain, atau 80.000 orang.

Baca juga: Menurut Psikolog, Penyebab dan Cara Kecanduan Game Internet

Sebaran pemain berusia 10-20 tahun sebanyak 11 persen atau sekitar 440.000 orang, disusul 13 persen atau 520.000 orang berusia 21-30 tahun. Berusia antara 30 dan 50 tahun, 40 persen atau 1 juta 640 ribu orang, di atas 50 tahun – 34 persen, total 1 juta 350 ribu orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top