Judi Online Dianggap Kejahatan Terorganisir Transnasional, Indonesia Rentan Jadi Sasaran

JAKARTA, virprom.com – Pakar pencucian uang (TPPU) dan pemulihan aset Paku Utama menegaskan perjudian online merupakan praktik kejahatan terorganisir transnasional dan Indonesia rentan menjadi sasaran.

“Mereka sengaja menyasar negara-negara yang lemah, baik mereka mendapat dukungan atau tidak,” kata Paku di Gaspol. virprom.com, Sabtu (03/08/2024).

“Ada kajian IMF (International Monetary Fund) dan World Bank. Teman-teman banyak yang mungkin belum pernah dengar, tapi ternyata khusus menyasar negara-negara berkembang.”

Baca juga: Bagaimana Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak perjudian online, melarang VPN gratis, dan membatasi transfer pulsa

Menurut Paku, negara-negara berkembang memiliki sejumlah kelemahan yang menjadikannya sasaran empuk kejahatan terorganisir transnasional, seperti perjudian online atau rentenir.

Pertama, tingkat literasi dan kritik masyarakat masih rendah sehingga mudah tertipu. Kedua, lemahnya regulasi dan penegakan hukum.

Paku menjelaskan bahwa negara tersebut mungkin memiliki peraturan baru untuk melacak transaksi mencurigakan, namun penerapannya tidak memuaskan.

“Sekarang yang ketiga, kita bicara kemauan politik. Jadi kemauan politik itu mencakup bicara sistem, kita bicara sistem, infrastruktur, kesiapsiagaan, dan sumber daya manusia,” kata Paku.

“Ini tentang bagaimana kita mendeteksinya dan jika ada kebakaran kita meresponsnya,” ujarnya.

Baca Juga: Langkah OJK dan Industri Perbankan Berantas Judi Online

Paku juga menyinggung hasil penelitian IMF dan Bank Dunia terhadap sejumlah negara berkembang yang menghadapi krisis ekonomi dan sosial politik akibat inflasi akibat perjudian dan pinjaman internet.

“Ada kendala, bermacam-macam, sebenarnya karena awalnya masyarakat menengah dan bawah berada dalam situasi sulit sehingga akhirnya berjudi online dan mengambil pinjaman online,” kata Paku.

“Atau justru sebaliknya, karena kebanyakan orang bermain GB online dan pinjaman online, akhirnya justru menimbulkan krisis ekonomi karena uangnya hilang semua,” ujarnya.

Baca Juga: Marah karena Tak Bayar Judi Online Rp 2 Juta, Anak-anak Bakar Rumah Orangtuanya di Gunungkidul

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan terjadi lagi di Indonesia, karena Indonesia dinilai sangat rentan menjadi sasaran kejahatan terorganisir jenis ini.

Selain itu, kasus terkait dampak negatif pinjaman dan perjudian online belakangan ini marak diberitakan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan aliran uang dalam bisnis ilegal ini mencapai ratusan miliar.

“Ketika kasus seperti ini terjadi, kita bercermin di negara-negara ini, pelaku kejahatan tidak mau mengambil uang hasil jerih payahnya dan mengambil uang itu lagi, bukan? Ujung-ujungnya dia akan bersembunyi. “, kata Paku.

“Uangnya ke mana? Keluar. Artinya akan mendistorsi aliran uang di dalam negeri? Iya,” ujarnya.

Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top