Judi “Online” dan Pinjol Dianggap “Lingkaran Setan” Mesti Diberantas

JAKARTA, Kompass.com – Pemerintah diharapkan segera mengatasi permasalahan praktik perjudian dan pinjaman online karena diyakini saling berkaitan.

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Pembago, praktik perjudian dan peminjaman online telah merugikan masyarakat dan akan berdampak luas jika tidak segera diatasi.

“Judi online itu berkaitan dengan pinjaman online. Anda berjudi online 2-3 kali dan menang, lalu Anda terus ditawari pinjaman. “Ini lingkaran setan yang perlu diputus,” kata Agus dalam acara “Sapa Indonesia Peggy” di Kompas TV, Rabu (19/6/2024).

Menurut Eggs, ketika seseorang kecanduan judi online, meski sering kalah, mereka akan segera berusaha mencari sumber dana.

Salah satu sumber dana yang cepat tersedia saat ini adalah pinjaman online yang marak di masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Berani Lawan Google dan Lainnya dalam Melawan Judi Online

Namun bisnis pinjaman online juga membebankan bunga yang tinggi sehingga menyulitkan para penjudi untuk melunasi pinjamannya.

Alhasil, para penjudi tersebut akan terus mencari pinjaman online lain untuk menutupi utangnya atau menggunakan metode “gali lubang, tutup lubang”.

Agus juga menyinggung persoalan sindikat perjudian online yang muncul dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan bosnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdi Sambo.

Menurut Eggs, aktivitas ilegal ini terhenti ketika menyangkut skema jaringan yang menyasar anggota Polri yang diduga terlibat melindungi sindikat perjudian online atau yang disebut “Konsorsium 303”.

Baca Juga: Sempat Kontroversi, Pemerintah Akhirnya Putuskan Korban Judi Online Tak Bisa Dapat Bansos

“Polisi, Anda ingat ketika kasus Sambo ditutup, sekarang sudah kembali. Jadi, jelas di mana dia berada, siapa yang berhak. Ini adalah kejahatan, hentikan. “Tangkap orang itu karena tidak ada uang di sana, uangnya habis,” kata Eggs.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2024. Melalui Keputusan Presiden (KPRES) No. 21 resmi membentuk gugus tugas untuk mengakhiri perjudian online.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Kabinet, dibentuk Satgas Judi Online pada Sabtu (15/6/2024) untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian finansial, sosial. masalah. dan kerusakan psikologis.

Dalam pembentukan kelompok kerja ini, berbagai kementerian dan lembaga terkait dilibatkan untuk memastikan koordinasi yang terintegrasi.

Baca Juga: Untuk mengekang perjudian online, pemerintah usulkan pembukaan zona khusus kasino

Sesuai Perpres, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menjabat Wakil Ketua Satgas Hadi Tjahjanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top