Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati adalah Perbuatan Ilegal

JAKARTA, virprom.com – Di Indonesia, kepemilikan suatu barang tertentu, baik fisik maupun intelektual, dilindungi oleh negara. Termasuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, empat atau lebih.

Dalam konteks ini, salah satu cara untuk melindungi kepemilikan kendaraan adalah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diperkuat dengan peraturan turunan lainnya seperti Undang-undang Nomor 28/28/2009 tentang Pajak Daerah dan Kompensasi.

Sebagai bukti kepemilikan kendaraan ini, Anda harus memiliki Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang diperbarui secara berkala. Tanpa itu, kendaraan yang terlibat bisa dikatakan ilegal.

Baca juga: Luhut, Bukan Tesla, Sebut Elon Musk Berencana Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan dan menganggap remeh kendaraan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya open sales dan penjualan kendaraan dengan syarat pajak.

“Cuma di Indonesia yang muncul di OLX (website penjualan dan penjualan online). Misalnya jual mobil yang dikenakan pajak tiga tahun. Damai sekali? Sebenarnya ilegal,” kata CEO PT Jasa Raharja Riwan A Purwantono BEGINU kepada program: Filosofi Proses dan Koreksi di Jasa Raharja, Senin (20-05-2024).

Menurut dia, keadaan ini sangat berbahaya karena jika terjadi sesuatu, pengguna kendaraan tidak bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah, seperti santunan kecelakaan.

“Ada beberapa kasus yang pemilik kendaraannya bukan pemiliknya (data STNK berbeda). Yang punya kendaraan tidak mengetahuinya hingga kecelakaan terakhir, di Km 58. Mobilnya (kompensasi) ribet. kata Rivan.

“Oleh karena itu, beberapa kendaraan tidak memiliki kendaraan yang sama karena tidak berganti nama sehingga menghindari pajak progresif sehingga harus diperbaiki detail kendaraannya,” ujarnya.

Baca Juga: Libur Waisak, Layanan SIM Jakarta Ditutup 23-24 Mei 2024

Sekadar informasi, Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang menangani asuransi bagi seluruh pengguna jalan baik penumpang angkutan umum, penumpang angkutan pribadi, dan pejalan kaki.

Perusahaan menawarkan dua jenis asuransi: asuransi kecelakaan untuk angkutan umum dan asuransi pertanggungjawaban.

Jadi pada dasarnya seluruh penumpang di dalam kendaraan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Jika Anda terlibat dalam kecelakaan, keluarga berhak mendapatkan santunan mulai dari Rp500.000 hingga 50 juta tergantung keadaan setelah kecelakaan tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top