JPPI Sebut Setengah Anggaran Pendidikan Dialokasikan untuk Dana Desa Adalah Kebijakan Ngawur

JAKARTA, virprom.com – Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan pemerintah sama sekali tidak relevan jika separuh anggaran pendidikan dialokasikan ke dana transfer daerah dan dana desa.

“Itu lucu, bukan? (Dana Pendidikan) Rp 665 triliun berarti akses (ke dunia pendidikan) belum tercapai, kualitasnya masih buruk. Ternyata anggaran pendidikan kita masih berantakan, berasal dari dana desa,” kata Ubaid saat ditemui di Jakarta Pusat, Minggu (7/7/2024).

JPPI juga mendapat informasi, selain dana transfer daerah dan dana desa, anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen APBN juga dialokasikan ke sekolah formal yang berada di bawah kementerian/lembaga. 

Baca juga: Staf Khusus Presiden: Anggaran Pendidikan Indonesia di Bawah Standar Global

Hal ini juga menunjukkan bahwa anggaran dana pendidikan di Indonesia tidak tepat sasaran.

“Ini sama sekali tidak relevan. Bagaimana mungkin dana pendidikan diambil dari dana desa? Dana pendidikan diambil dari sekolah dinas?” protes Ubaid.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebenarnya melarang anggaran pendidikan digunakan untuk tujuan selain pendidikan.

Pasal 49 UU Pendidikan Umum menyatakan bahwa pengalokasian 20 persen dana APBN yang merupakan anggaran pendidikan harus ditujukan untuk meningkatkan akses dan peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. 

Baca juga: UKT Mahal, Komisi

“Kenapa di sana banyak sekali sekolah formal? Ini tidak boleh, dilarang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Ubaid.

Informasi separuh dana pendidikan dalam APBN 2024 dialokasikan pada dana transfer daerah dan dana desa diungkap Menteri Pendidikan Nasional periode 2009-2014 Muhammad Nuh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Bidang Pendanaan Pendidikan ( panja ) Komisi X DPR RI, Selasa (7/2/2024).

Dilansir Kompas.id, M. Nuh mengungkapkan, dari anggaran pendidikan Rp 665 triliun dalam APBN 2024, sekitar Rp346 triliun dialokasikan pada dana desa dan dana transfer daerah. 

Baca Juga: Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Diambil dari Dana Pendidikan

Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut diambil pemerintah saat ini.

“Apa yang dilakukan camat terkait pendidikan?” Kita tidak bisa berharap pada argumentasi politik, tapi kita harus jujur ​​dan sadar, apakah transfer ke daerah dan dana desa (pada tahun 2024 lebih dari Rp 346 triliun atau sekitar 52 persen dari total anggaran fungsi pendidikan) benar-benar untuk pendidikan? kata Nuh.

“Kalau sudah resmi dilegalkan dan penggunaannya tidak benar, patut disesalkan,” lanjutnya.

Ia kemudian mengaitkannya dengan fakta yang terjadi saat ini, yaitu Biaya Pendidikan Seragam (UTF) yang meningkat dan banyak sekolah rusak yang belum diperbaiki. Hal ini diyakini akibat buruknya pengelolaan anggaran pendidikan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top