Jokowi Ungkap Alasan Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Diteken

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengungkap alasan keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur belum juga ditandatangani.

Kepala Negara mengatakan, penandatanganan Perpres tersebut harus dibarengi dengan kesiapan Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN), sehingga segala penataannya harus diperhitungkan secara matang agar ibu kota baru siap ditempati ketika Perpres sudah terbit. .

“Bergerak sesulit apa pun itu adalah perpindahan ibu kota, jadi semuanya harus dilakukan,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Center, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Usai Rapat Kabinet, Tarif Akomodasi Hotel di IKN Stabil di 80%

Jokwoi menegaskan ibu kota negara harus siap untuk perumahan, tidak hanya dari segi akomodasi dan bangunan, tetapi juga furnitur dan fasilitas dasar seperti air dan listrik. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) dan sistem di ibu kota baru harus siap.

“Tanda tangan saja mudah, tapi kesiapan IKN sendiri, kalau namanya ditandatangani, bergerak, semuanya harus siap,” kata Jokowi.

Jokowi juga mengakui bahwa keputusan presiden bisa saja ditandatangani oleh dirinya sendiri atau oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto pada masa pemerintahan baru. Namun menurutnya yang terpenting adalah kesiapan kota dan ekosistem di IKN.

Bisa saja Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. Yang penting kotanya siap dan fasilitas sekolah anak di sana seperti apa tidak?, jelas Jokowi Tidak masalah, kita pindah saja. Kalau pindah saja, nyaman saja orang bawa baju, jelas Jokowi.

Baca juga: Temui Jokowi, PP Muhammadiyah Puji Perkembangan IKN

Jakarta saat ini tetap mempertahankan statusnya sebagai Ibu Kota Negara, meski Undang-Undang Nomor 2024 tentang Daerah Administratif Khusus (DKJ) Jakarta telah diundangkan pada 25 April 2024.

Menurut Pasal 63 undang-undang tersebut, ibu kota tetap di Jakarta sampai ada keputusan presiden (Cape Press) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN.

“Pada saat undang-undang ini diundangkan, Daerah Administratif Khusus Jakarta akan tetap menjadi ibu kota Negara Indonesia Serikat sampai dengan adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia dari Daerah Administratif Khusus Jakarta ke Ibu Kota Negara Indonesia. Kepulauan (IKN) didirikan menurut ketentuan undang-undang,” tulis Pasal 63.

Baca juga: Hari Pertama IKN Dibuka untuk Umum, Ada Wisatawan Asal Jerman

Utusan Khusus Presiden untuk UU Pertama, Purwono mengatakan, jika ada Perpres, maka itu hak prerogratif presiden.

Dikatakannya, Kamis (7/3/2024) seperti dilansir virprom.com, kapan Perpres akan terbit, semua tergantung kewenangan presiden.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah akan merencanakan waktu yang tepat agar tidak ada kesenjangan waktu antara keluarnya perintah Ketua IKN dan keluarnya DKJ agar semuanya berjalan lancar, kata Dini. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top