Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Tambang untuk Ormas Agama, Berawal dari Banyaknya Komplain

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menjelaskan alasan akhirnya mengeluarkan undang-undang yang memberikan hak kepada organisasi keagamaan (ormas) untuk menggunakan bahan peledak.

Menurut Presiden, hal itu bermula dari pengaduan yang diterimanya saat berkunjung ke pesantren (paus) dan berdiskusi di masjid.

“Banyak yang teriak ke saya, ‘Pak, kok banyak tambang yang dikasih ke orang besar? Perusahaan besar? Kalaupun kita dikasih izin, kita bisa,'” jelas Jokowi saat memberikan siaran pers usai pembukaan perusahaan. . KWS. INDUSTRI. . Batang Terpadu (KITB) berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, demikian keterangan pemerintah, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Bendum Isyaratkan Muhammadiyah Terima Penguasaan Hak Tambang Banyak Perusahaan

“(Ini disahkan) Sesampainya di pesantren, saya ngobrol dengan pihak masjid. Itu yang mendorong kita membuat undang-undang yang banyak kelompok, kelompok agama memberi kesempatan untuk bisa menguasai tambang.”o dikatakan.

Namun, Jokowi mengingatkan, kelompok usaha di banyak perusahaan diberikan perintah eksekutif.

Baik usahanya berbentuk korporasi (PT), persekutuan komanditer (CV) atau yang lainnya.

Baca Juga: Ketimbang Kelola Tambang, PP Muhammadiyah Seharusnya Fokus pada Isu Peralihan Kekuasaan

Oleh karena itu, kita tidak mau menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengirimkan ini, itu bagus. Kalau mereka tertarik, ada keinginan, undang-undangnya sudah ada, tegas Jokowi.

Saat itu, Presiden juga menanggapi keputusan Muhammadiyah yang mendapatkan hak pengusahaan tambang untuk organisasi keagamaan.

Menurut Presiden, pemerintah menginginkan keadilan ekonomi.

“Kita ingin menata perekonomian. Kita ingin keadilan ekonomi,” kata Presiden Jokowi. Dengarkan pilihan musik terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top