Jokowi Teken UU DKJ, Berlaku Setelah Ada Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Jakarta, virprom.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Istimewa (DKJ) Jakarta.

Berdasarkan salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Senin (29/4/2024), beleid tersebut ditandatangani pada 25 April 2024.

Dalam ayat 2 peraturan tersebut, Dengan adanya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Daerah Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Kabupaten Kecil di DKJ Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD; Sosialisasi akan dimulai pada Mei 2024

Setelah itu, ibu kota Daerah Khusus Jakarta akan ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, Daerah Istimewa Jakarta merupakan daerah otonom di tingkat daerah.

Daerah Istimewa Jakarta diposisikan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota internasional.

Sebagai pusat perekonomian bangsa dan kota global, Daerah Istimewa Jakarta merupakan pusat komersial, pusat industri jasa keuangan dan jasa, serta nasional dan internasional. Ini juga merupakan pusat bisnis regional dan internasional.

Baca juga: Pemerintah DKJ Diberdayakan Larang Mobil Pribadi di Jakarta permintaan keterlibatan DPRD;

Selain itu, disebutkan bahwa pemerintahan daerah Kawasan Khusus Jakarta dipimpin oleh seorang gubernur dibantu oleh seorang wakil gubernur yang dipilih langsung dari gubernur dan wakil gubernur daerah.

Meski ditandatangani dan diumumkan secara resmi oleh Presiden, UU Nomor 2 Tahun 2024 akan mulai berlaku melalui Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota Indonesia dari Daerah Istimewa. Ibukota Kepulauan (IKN) dari Provinsi Jakarta. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top