Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jakarta, virprom.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan laporan salinan undang-undang tersebut yang dimuat di situs resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), aturan tersebut ditandatangani kepala negara pada 25 April 2024.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan pengurus desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua, sehingga total masa jabatan pengurus desa diperpanjang menjadi 16 tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 39 sebagai berikut,

Paragraf 1). Beliau telah menjabat selama delapan (8) tahun sejak menjabat sebagai administrator desa.

Pasal 2). Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melaksanakan paling banyak dua fungsi berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca: Setelah disahkannya perubahan undang-undang perdesaan, jabatan pengurus desa diperpanjang 8 tahun

Sesuai aturan sebelumnya, masa jabatan pengurus desa adalah enam tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga memberlakukan sejumlah persyaratan wajib bagi mereka yang akan menjadi calon pengurus desa.

Sama:

1). Warga Negara Indonesia (WNI)

2). Percayalah pada Tuhan Yang Maha Esa.

3). Ikuti yang lebih mewah, Melaksanakan UUD 1945; Menjaga dan menjaga harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4). Pendidikan Minimal Sekolah Menengah Atas (SMP) atau sederajat.

5). Harus berusia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.

6). Saya ingin mengajukan pencalonan sebagai kepala desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top