Jokowi Teken Aturan yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Melansir versi resmi PP Nomor 25 yang dimuat di situs resmi Mensesneg, Jumat (31/5/2024), undang-undang tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam undang-undang atau peraturan tersebut, terdapat undang-undang baru yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Undang-undang ini memiliki Pasal 83A yang mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) menurut prioritas.

Pasal 83A Pasal (1) dijelaskan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan diutamakan kepada badan usaha yang dimiliki oleh banyak organisasi dan organisasi keagamaan.

Baca juga: Akui Satgas Gabungan Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Perintah Jokowi

Oleh karena itu WIUPK sebagaimana diuraikan pada Bab 1 merupakan Wilayah Perjanjian Karya Pembangunan Tambang Batubara (PKP2B).

IUPK dan/atau kepemilikan organisasi sosial atas organisasi komersial tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kemudian dikatakan bahwa kepemilikan saham organisasi publik dan organisasi bisnis keagamaan harus menjadi mayoritas pengendali.

Badan usaha yang dimaksud tidak diperkenankan bekerja sama dengan pendahulu dan/atau afiliasi PKP2B.

Selain itu, usulan WIUPK berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak PP tersebut berlaku.

Baca juga: Jokowi Minta Gubernur Riau Hubungkan Tol Pekanbaru-Padang dengan Kawasan Produktif

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak WIUPK kepada badan usaha yang berkedudukan pada organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan diatur dengan Keputusan Presiden (Perpres).

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada banyak organisasi melalui perubahan Undang-Undang Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara.

Rencana ini dipertimbangkan karena serikat pekerja terkesan kurang mampu mengelola sektor pertambangan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sudah menjelaskan, perusahaan yang memiliki IUP tidak dikelola sepenuhnya oleh mereka, melainkan membantu kontraktor.

Selain itu, organisasi publik juga pasti akan mencari mitra lain untuk mengelola IUP tersebut.

“Pengelolaannya profesional, cari partner yang baik. Kalau ada yang bilang ormas keagamaan tidak punya keahlian mengelola, apakah perusahaan yang punya IUP mengelola sendiri?” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta 29 Mei 2024.

Ia juga mengatakan, organisasi keagamaan mempunyai layanan untuk memerdekakan masyarakat Indonesia, sehingga sudah sepatutnya diberikan IUP untuk mengelola usaha pertambangan. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top