Jokowi Teken Aturan Turunan UU Kesehatan, Atur Penjualan dan Iklan Rokok

Jakarta, virprom.com – Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan yang diambil dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan memuat 1.072 pasal.

PP tersebut mengatur berbagai aspek antara lain penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan daya tahan farmasi alat kesehatan.

Baca Juga: Paparan Asap Rokok Bikin Kulit Bayi Sensitif.

Ketentuan penjualan rokok juga telah dibahas dalam aturan tersebut. Salinan aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024) memuat Pasal 434, pasal yang mengatur tentang penjualan rokok.

Pasal 434 ayat (1) mengatur penjualan rokok secara eceran atau kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dilarang.

Pasal tersebut berbunyi, “Produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dijual kepada siapa pun: menggunakan mesin swalayan; kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun; dan kepada wanita hamil; sebagai cerutu dan rokok elektronik. Kecuali hasil tembakau, secara eceran per batang. ” 434 ayat (1).

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang di area dekat pintu masuk dan keluar atau di area yang sering dikunjungi.

Begitu juga dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Baca Juga: Remaja Aniaya Paman di Lubuklinggau Usai Dianiaya Karena Sembarangan Buang Abu Rokok

Pasal berikut mengatur tentang pembatasan periklanan dan penjualan melalui website, aplikasi, dan media sosial.

“Menggunakan situs elektronik komersial atau aplikasi dan layanan media sosial,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf F.

Pasal 2 mengecualikan ketentuan yang melarang layanan situs web dengan verifikasi usia atau aplikasi elektronik komersial.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan persetujuan penerapan peraturan undang-undang kesehatan merupakan insentif bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang kuat di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang merupakan langkah penting untuk bersama-sama meningkatkan dan mengembangkan sistem kesehatan di pelosok tanah air,” kata Budi dalam siaran pers Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Buruh Tani Boyolali Ditangkap di Sukoharjo karena Jual Rokok Curian untuk Judi Online

Dijelaskannya, aturan tersebut menjelaskan tentang penyelenggaraan upaya kesehatan yang mencakup 22 aspek pelayanan, yaitu kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, dan kesehatan komunikatif. Pengendalian penyakit, dan pengendalian penyakit tidak menular.

Aspek lainnya meliputi upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan jasmani, pelayanan kesehatan bencana, pelayanan darah, dan transplantasi organ dan/atau jaringan.

Kemudian, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruktif dan estetik, sediaan farmasi, keamanan alat kesehatan dan PKRT, keamanan zat adiktif, pelayanan medis untuk tujuan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional. Dengarkan berita dan headline pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top