Jokowi Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) yang meminta pencopotan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy’ari.

Menurut Jokowi, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutus kasus maksiat yang dilakukan Hasyim.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam mengambil keputusan,” kata Jokowi dalam keterangannya usai dirawat di RSUD Sinjai Sulawesi Selatan, seperti dilansir dari keterangan resmi, Kamis 07/2024.

Baca juga: Diangkat Pj Ketua KPU Mochamad Afifuddin: Tidak Mudah

Selain itu, Presiden meyakinkan pelaksanaan Pilkada 2024 akan tetap berjalan lancar, jujur, dan adil meski Ketua KPU RI dipecat.

Sementara terkait keputusan presiden (keppres) pencopotan Hasyim, Jokowi memastikan masih dalam proses administrasi.

“Perpresnya belum sampai di meja saya. Itu berjalan sebagai proses administrasi. Biasa saja,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi penggusuran permanen terhadap KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Mochamad Afifuddin menunjuk Pj Ketua KPU menggantikan Hasyim Asyari

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan penggugat atau korban telah disampaikan secara lengkap.

“Pengenaan pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari, Ketua dan Anggota KPU, terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Heddy dalam sidang, Rabu.

Dalam resolusinya, Heddy juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan keputusan DKPP dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan resolusi.

Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Mardani Kasus Asusila: Tamparan Komisi DPR II

 

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk nyaris menjalin hubungan romantis dan melakukan tindakan asusila terhadap para pengunjuk rasa, termasuk memanfaatkan materi dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Pengacara korban mengatakan: “Cerita pertemuan pertama pada Agustus 2023. Begitu juga dalam rangka kunjungan resmi. Pertama kali kami bertemu hingga terakhir kali terjadi pada Maret 2024.” Dan keluh kesah Maria Dianita Prosperiani saat menyampaikan pengaduan ke DKPP pada 18 April 2024

Keduanya pasti sudah beberapa kali bertemu, baik saat kunjungan resmi Hasyim ke Eropa maupun sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Pangaribuan, mengatakan, dalam situasi keduanya berjauhan, Hasyim sempat melakukan upaya “aktif” untuk menjangkau para korban.

Baca juga: Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengapresiasi pemecatan Presiden

Hubungan romantis, flirting, mendekati keinginan pribadi, kata Aristo.

Namun menurutnya, tidak ada intimidasi atau intimidasi dalam penggunaan relasi kekuasaan yang diduga dilakukan Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah “amoralitas” dalam pertanyaan ini juga termasuk pelecehan seksual. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top