Jokowi Tebar Izin Tambang Ormas di Akhir Periode, Anggota Komisi VII: Malah “Ngegas” Kejar Tayang

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mempertimbangkan kembali kebijakan pemberian izin pertambangan kepada organisasi keagamaan (Ormas) di akhir masa jabatan keduanya.

Menurut Anggota Fraksi Keadilan Politik (PKS) Golongan VII DPR, Mulyanto, kebijakan Jokowi yang membagikan izin pertambangan kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan krisis kebijakan pertambangan di Indonesia, dan bisa berujung pada krisis di sektor pertambangan. dia. Manajemen pertambangan di Indonesia. permasalahan bagi pemerintahan selanjutnya.

“Kalau kita pensiun, Madeg Pandito, pemerintah harus siap pamit dan membuka jalan bagi presiden terpilih. Jangan terburu-buru mengumumkan di masa jeda,” kata Mulyanto dalam keterangannya, seperti dilansir, Kamis. . 1/8/2024).

Menurut Mulyanto, pemerintah sebaiknya menarik kebijakan yang membolehkan pembinaan organisasi keagamaan mengingat masa jabatan kedua Presiden Jokowi baru tiga bulan.

Baca juga: Menpora Dito Muhadjir Disindir Effendy Sebagai Pimpinan Pak Tambang…

Ia berharap di akhir masa pemerintahannya, Presiden Jokowi tidak membuat kebijakan yang berujung pada kekerasan.

“Indonesia panjang umur. Pelayanan terus berjalan seperti panta rhei. Jadi tidak ada alasan untuk berpuas diri,” kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto, ketika undang-undang tersebut mengutamakan izin pertambangan bagi organisasi keagamaan, pemerintah telah melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kebijakan tersebut, kata Mulyanto, mengharuskan pemerintah memprioritaskan perizinan hanya pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Baca juga: Bertemu Jokowi, Organisasi Pemuda Masjid Pamer Kepengurusan Tambang Seperti NU dan Muhammadiyah

Oleh karena itu UU Minerba memberikan hak perdagangan mineral dan batubara kepada badan usaha, termasuk koperasi. Mulyanto mengatakan, karena ini urusan bisnis yang perlu dilakukan oleh profesional, orang-orang yang memiliki keterampilan dan kemampuan khusus, kata Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan ketertarikannya menerima izin pertambangan dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Organisasi Masyarakat Persatuan Islam (Persis), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Komunikasi Pemuda dan Pemuda Masjid Indonesia juga menyatakan sudah mengkaji izin pengelolaan Me. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top