Jokowi Tanggapi Putusan MA yang Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus batasan usia calon kepala daerah.

Menurut Presiden, ada baiknya bertanya kepada Mahkamah Agung sebagai pihak yang mengambil keputusan.

Selain itu, Anda juga bisa menanyakan kepada pihak yang menggugat mengenai batasan usia calon kepala daerah.

Maksudnya tanya ke Mahkamah, Mahkamah Agung, atau tanya ke Jaksa, kata Jokowi dalam keterangan pers usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumsel, Kamis (30/5/2024), menurut seorang pejabat. penyataan.

Baca Juga: Diduga Pengaspalan Jalan Kesan Putusan MA, PDI-P: Jangan Lakukan

Saat Presiden Jokowi ditanya apakah sudah membaca keseluruhan putusan MA, Presiden Jokowi menjawab belum.

Pasalnya, dia baru diberitahu tentang keputusan tersebut pada Kamis sore.

“Belum, belum, belum, belum, belum, dulu, sekarang juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak peninjauan kembali (HUM) yang diminta Ketua Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Hubungannya dengan Mas Kesang

Uji materi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait batasan usia minimal calon akim dan wakil daerah.

“Menerima permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diambil dari laman Mahkamah Agung, Kamis (30/5/2024).

Mahkamah Agung dalam putusannya mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Gubernur dan wakilnya soal pemilihan pengurus, bupati, dan gubernur Melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 4 ayat 1 huruf d PCPU menyebutkan, “Usia minimal calon walikota dan wakil akim daerah tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, dan bagi calon kabupaten dan kabupaten, atau bagi calon akim kota. dan wakil walikota, 25 (dua puluh lima) tahun. pasangan calon ditampilkan.”

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 KUHAP Nomor 9 Tahun 2020 “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon walikota dan wakilnya.” gubernur wilayah tersebut. ) tahun terhitung sejak upacara pelantikan pasangan calon terpilih calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota.”

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) g Surat PKPU Nomor 9 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota bila usianya di atas 30 tahun, dan calon bupati dan wakil atau wali kota dan wakilnya bila usianya sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat dilantik. jika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Batasan Usia Calon Gubernur, PDI-P: Menerjunkan Anak Penguasa Senior, Pengkhianatan Terbesar

Berkat keputusan itu, Kaesan Pangarep, putra sulung Presiden Joko Widodo, bisa mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta pada Pilkada 2024.

Kesan, 29 tahun, sebelumnya tidak bisa mendapatkan tiket untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena batasan usia minimal calon gubernur yang diatur KPU.

Kesang belakangan disebut-sebut punya kaitan dengan politikus Gerindra calon Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta dan Budisatrio Jiwandono, keponakan Prabowo Subianto yang disebut bakal calon gubernur. Dapatkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top