Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Prabowo

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) tetap berlaku.

Ia tidak menutup kemungkinan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menandatangani Perpres tersebut pada acara pelantikan presiden pada Oktober mendatang.

“Belum. Nanti bisa saya tandatangani. Bisa jadi dia juga presiden terpilih dari pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Jokowi usai meninjau lokasi upacara di Kalimantan Timur, ibu kota pulau itu. Rabu (6 Mei 2024) di Sekretariat Presiden di YouTube.

Baca juga: Luhut: Tidak ada masalah dengan IKN. Ada masalah dengan kepemimpinan.

Kepala Negara mengatakan, pengembangan IKN terus dilakukan.

Joko Widodo juga bertemu dengan Menteri Tetap PuPR IKN dalam acara tersebut.

“80% aspek internal dan eksternal sudah selesai. “Insya Allah akan selesai,” jelasnya.

Perlu diketahui, meski Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota (DKJ) telah terbit pada 25 April 2024, Jakarta saat ini masih mempertahankan status ibu kota negara.

Sesuai Pasal 63 UU tersebut, ibu kota tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden (Keppres) tentang pengalihannya ke IKN.

“Pada saat undang-undang ini diundangkan secara resmi, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia Amerika Serikat sampai dengan adanya pernyataan dari Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Negara Republik Indonesia Serikat. (Provinsi Jakarta) hingga Ibu Kota Kepulauan (IKN) ditetapkan dengan undang-undang,” tulisnya dalam Pasal 63.

Baca juga: Tol IKN Rampung Agustus, Jokowi: Butuh Waktu 30 Menit dari Balikpapan hingga Nusantara.

Purwono, Sekretaris Khusus Presiden Bidang Undang-Undang Awal, mengatakan, jika Undang-Undang Presiden diundangkan, maka hal itu menjadi kewenangan Presiden.

“Kapan pasti terbitnya Perpres itu tergantung kekuasaan presiden,” ujarnya tentang China (3 Juli 2024), dilansir virprom.com.

Meski demikian, pemerintah menyatakan semuanya akan berjalan lancar jika direncanakan pada waktu yang tepat agar tidak terjadi banyak jeda waktu antara diundangkannya Perpres IKN dan UU DKJ. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Temukan saluran WhatsApp virprom.com dengan memilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top