Jokowi Sebut HGU IKN sampai 190 Tahun untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian hak guna tanah (HGU) di Ibukota Kepulauan (IKN) hingga 190 tahun dalam dua tahap bertujuan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Jokowi mengatakan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN) sejalan dengan UU IKN.

“(UU HGU 190 tahun) sejalan dengan UU IKN yang ada. Kita sangat ingin OIKN mempunyai kekuatan untuk menarik dana sebanyak-banyaknya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi dari Lanud Halim Perdanakusuma Timur. . Jakarta, Selasa (16 Juli 2024).

Jokowi mengatakan, dana tersebut diperlukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya digunakan untuk pembangunan pusat pemerintahan.

Baca juga: Desainer Pertanyakan HGU Hingga 190 Tahun, Bom Waktu dan IKN Dijual.

Sedangkan untuk pembangunan beberapa gedung dan struktur IKN, sumber dananya berasal dari investor.

“Yang dibangun dari APBN hanya tempat sentral, tempat penguasaan. Hal lain yang kita harapkan adalah investasi, dari asing dan dari negara lain,” kata Jokowi.

Aturan mengenai jangka waktu HGU 190 tahun diatur dalam Pasal 9 Keputusan Perdana Menteri 75 Tahun 2024.

Meminjam dari pasal 9, pasal 1 undang-undang tersebut, Saaristopääkaupunkihaltinto (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian mengenai jangka waktu sebenarnya hak atas tanah pada tahap pertama.

Kemudian OIKN dapat memberikan kembali hibah atau perpanjangan pada tahap kedua kepada pengusaha atau investor sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

Baca Juga: Izin IKN HGU Ditandatangani Mendag Jokowi hingga 190 Tahun: Yang Berminat Investasi Cepat Dapat

 

Secara khusus, jangka waktu yang diberikan untuk HGU adalah 95 tahun pada tahap pertama dan 95 tahun lagi pada tahap kedua.

Oleh karena itu, HGU dapat diberikan hingga 190 tahun.

“Izin usaha berlaku lebih dari 95 tahun untuk periode pertama dan dapat diterbitkan kembali untuk kedua kalinya selama 95 tahun sesuai dengan prosedur dan penilaian,” bunyi Pasal 9 ayat 2 undang-undang tersebut.

Syarat tambahannya adalah tanah tersebut tetap diusahakan dan dipergunakan dengan baik sesuai dengan syarat-syarat, sifat dan tujuan pemberian hak; pemegang hak cipta masih memenuhi persyaratan pemegang hak cipta; dan pemegang hak cipta memenuhi kewajibannya untuk memberikan hak cipta tersebut.

Kemudian penggunaan lahan masih bergantung pada rencana daerah; dan negara tersebut tidak terdaftar sebagai negara terbengkalai.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Atur Kompensasi Tanah dan Urusan HGU

Dokumen ini mendapat kritik dari banyak pihak. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai pemberian HGU selama lebih dari 190 tahun seperti menjual IKN kepada investor.

“HGU sudah hampir 90 tahun dijual, ini yang disebut IKN dijual. Hong Kong baru 99 tahun memproduksi HGU. Tapi belum banyak yang maju,” kata Mardani dalam keterangannya kepada virprom.com, Sabtu. . (13/07/2024).

Menurutnya, HGU yang berusia 95 tahun itu mirip dengan Indonesia sebelum kemerdekaan. Padahal, pada masa penjajahan, pemerintah Belanda sangat berhati-hati dalam memberikan HGU.

Ia kemudian menyayangkan sikap Jokowi karena dianggap tidak memikirkan warga asli IKN.

“Seperti halnya masyarakat lokal, petani, dan nelayan, undang-undang HGU dan HGB IKN membolehkan penguasaan tanah oleh pihak swasta. Bayangkan, pengusaha sudah memerintah negara selama hampir dua ratus tahun,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top