Jokowi Sebut Hak Cipta Harus Berdampak kepada Seniman

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menyatakan aturan hak cipta harus berdampak pada artis dan pencipta lagu.

Jokowi mengatakan, persoalan hak cipta merupakan salah satu tugas Indonesia, selain rumitnya perizinan acara tersebut.

“Tapi kita juga punya pekerjaan rumah yang besar. Kalau ini sudah terlaksana, maka pekerjaan rumah kita adalah memastikan hak cipta bisa berdampak pada pencipta lagu-artisnya,” kata Jokowi, Senin, di acara “Digitalisasi Pelayanan Perizinan Acara”. Jakarta. 24 Juni 2024).

Jokowi mengatakan, kemudahan perizinan penyelenggaraan acara harus dibarengi dengan hak cipta yang jelas.

Baca juga: Jokowi Lemah Saat Tahu Izin Gelar MotoGP di Mandalika Ribet

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini tak ingin banyaknya event nasional maupun internasional di Indonesia berdampak pada pencipta lagu dan artis.

“Kalau acaranya banyak, tapi tidak ada dampaknya bagi pencipta lagu atau artis, maka tidak akan berdampak baik bagi artis kita,” jelas Jokowi.

Masalah hak cipta menjadi topik yang sering dibicarakan di kalangan seniman, termasuk musisi.

Mantan penyanyi Dewa 19 Once Mekel, misalnya, menilai masih ada ruang perbaikan terhadap aturan hak cipta yang dibuat pada masa pemerintahan Jokowi.

Karena masalah hak cipta, Once juga sempat berselisih dengan pentolan Dewa 19 Ahmad Dhan terkait pengumpulan royalti dari lagu-lagu Dewa 19.

Baca juga: Kontroversi AI dan Hak Cipta

Dhani menegaskan, melakukan aksi seperti Once harus meminta izin untuk membawakan lagu-lagu bandnya, sedangkan Once menegaskan mekanisme perizinan kolektif komprehensif Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah sesuai dengan Pasal 23 dan 87 UU Hak Cipta.

Pelaku yang tampil dengan mekanisme ini tidak perlu meminta izin secara individu kepada pencipta lagu.

Bagi yang berminat mengkomersialkan lagu tersebut, mulai dari restoran hingga penyelenggara acara, cukup membayar royalti berdasarkan harga ke LMK, menyetorkannya ke LMKN, lalu mendistribusikannya ke pencipta lagu, sehingga tidak perlu izin seperti yang diminta Dhan.

Diakuinya, implementasi di lapangan masih jauh dari sempurna, artinya pencipta lagu belum diberikan hak yang seharusnya, namun ia meyakini struktur hukum UU Hak Cipta sudah benar.

Kerran optimis, jika sistem tersebut benar-benar diterapkan dengan baik, juga dengan terjaminnya kinerja LMK serta penyelenggara dan pengurus LMK nasional, maka sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti dapat membawa kesejahteraan yang layak bagi para pencipta lagu.

Kalaupun ingin mengubah undang-undang hak cipta demi kepentingan artis, menurut Kerra, reformasi itu perlu dilakukan agar sistem pengumpulan dan distribusi royalti yang diatur tidak hanya berdampak pada ekosistem industri musik. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top