Jokowi Minta DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset

Jakarta, Kompas. KAM – Presiden Joko Widodo meminta RUU Perampasan Aset Pidana (RUU) segera diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal ini menanggapi langkah DPR RI yang terburu-buru membatalkan pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada menyusul kritik dan protes masyarakat.

Menurut Jokowi, respon cepat ini juga bisa diterapkan pada permasalahan lain, seperti pemberantasan korupsi melalui undang-undang perampasan aset.

“Respon yang cepat adalah hal yang baik, hal yang sangat baik, dan harapan ini dapat diterapkan pada hal-hal lain yang mendesak.” Misalnya seperti undang-undang perampasan harta benda,” kata Jokowi, Selasa, melalui kanal YouTube Kantor Presiden. 27/8/2024).

Baca juga: Polisi Minta Maaf Atas Penanganan Pengunjuk Rasa Tolak Amandemen UU Pilkada

Kepala Negara mengatakan RUU ini sangat penting untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“(UU Perampasan) juga sangat penting untuk memberantas korupsi di negara kita, bisa juga diselesaikan oleh DPR,” jelasnya.

Sekadar informasi, sejak 2012, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset DPR.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK) melakukan penelitian pada tahun 2008.

Perundang-undangan perampasan aset berpotensi mengubah tiga paradigma penegakan hukum pidana.

Baca juga: Netizen Klarifikasi Nasib UU Penyitaan Properti Usai Aksi Unjuk Rasa Tegakkan Putusan MK

Pertama, yang dituduh melakukan tindak pidana tidak hanya badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga hasil tindak pidana tersebut.

Kedua, mekanisme peradilan yang digunakan terhadap tindak pidana adalah mekanisme peradilan perdata. Ketiga, putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dijatuhkan kepada pelaku pidana lainnya.

Dengan adanya RUU ini maka penyitaan harta kekayaan pidana tanpa menunggu adanya putusan pidana atas pernyataan tindak pidana dan penetapan pidana bagi pelakunya. Hal ini juga dikenal sebagai perampasan aset non-hukuman (NCB).

Pada tanggal 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirimkan surat presiden (kejutan) tentang undang-undang perampasan aset.

Namun, sejak kejutan yang diterima DPR RI, setidaknya sudah enam rapat umum digelar, namun belum ada satupun yang membacakan hasil undang-undang penyitaan harta benda. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top