JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo menggelar rapat pembahasan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara pada Selasa (7/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meninjau. (Pembahasan Mendalam) Peraturan IUPK Batubara yang Ada
Menurut Plt Direktur Jenderal Departemen Pertambangan dan Batubara (Dirjen), Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bambang Suswantono, pembahasan IUPK batubara akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Minggu depan akan ada pembahasan lagi. (Yang tadi dibicarakan) soal IUPK. IUPK pajaknya akan dibahas lagi minggu depan,” kata Bambang di Gedung Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7/2024) –
“Menteri Koordinator Marves dan Menteri Keuangan sedang mempertimbangkan kembali hal tersebut,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Pemeliharaan pembangkit listrik tenaga batu bara meningkatkan risiko kerugian bagi ASEAN
Bambang juga mengatakan pemerintah akan mengkaji lebih lanjut harga acuan batubara (HBA) sebagai dasar aturan IUPK.
Hal ini berkaitan dengan perbedaan nilai kalori batubara.
Sementara itu Saat ditanya apakah peninjauan kembali IUPK akan berdampak pada perubahan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bambang kembali menegaskan hal tersebut akan dibahas kembali.
Oleh karena itu, ke depan akan ada pembahasan lagi, kata Bambang. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.