Jokowi Klaim RI Bakal Ditinggal Investor Bila Tak Berikan Golden Visa

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengklaim layanan Golden Visa telah disediakan oleh banyak negara lain, tidak hanya Indonesia.

Ia meyakini jika Indonesia tidak ikut memanfaatkan fasilitas tersebut maka akan tertinggal.

“Negara-negara lain juga melakukan (pemberian Golden Visa). Kalau tidak, kita akan tertinggal,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah, dikutip dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat ( 25/7/2024).

Kepala Negara menyampaikan, mekanisme Golden Visa bertujuan untuk mengundang investor dan talenta global untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia.

Tak hanya investor besar, lini ini juga menyasar investor menengah.

“Ini memberikan kemudahan cepat bagi investor, baik besar maupun menengah, untuk berinvestasi di Indonesia karena mendapatkan Golden Visa (izin tinggal) selama 5 hingga 10 tahun sehingga lebih mudah,” ujarnya.

Baca juga: Pelajari Apa Itu Golden Visa, Ciri-cirinya, Biaya dan Ketentuan untuk Mendapatkannya

Sekadar informasi, Golden Visa merupakan layanan yang dapat memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun dengan sejumlah syarat.

Bagi investor, ada persyaratan untuk berinvestasi di Indonesia dengan jumlah modal tertentu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pemerintah Indonesia telah memberikan Golden Visa kepada sekitar 300 warga negara asing (WNA).

Nilai investasi yang diperoleh dengan memberikan fasilitas tersebut kepada asing mencapai Rp 2 triliun.

Silmy mengatakan, 300 WNA penerima Golden Visa ini berasal dari berbagai kategori, baik yang terdaftar korporasi maupun perorangan.

Besarnya dana yang diinvestasikan berbeda-beda sesuai kebutuhan. Orang asing yang tidak berniat mendirikan usaha di Indonesia harus menabung US$350.000 untuk mendapatkan izin tinggal lima tahun.

Baca juga: Imigrasi Siapkan Visa Emas untuk Dukung Investasi Energi dan Pangan Pemerintahan Prabowo

Sementara itu, mereka harus menabung US$700.000 untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun.

Besaran dana yang lebih tinggi berlaku apabila pemohon merupakan investor perorangan asing yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia. Mereka harus mengeluarkan investasi sebesar 2,5 juta dolar untuk bisa tinggal selama lima tahun dan 5 juta dolar untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun.

Sementara itu, investor bisnis yang membentuk perusahaan di Indonesia perlu menanamkan modal sebesar US$25 juta untuk mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direktur dan komisarisnya; dan investasi sebesar 50 juta dolar diberikan jangka waktu permanen 10 tahun.

Ia tak memungkiri, banyaknya perputaran uang di dalam negeri bisa memberikan manfaat bagi Indonesia, termasuk sektor tenaga kerja.

“Kedepannya kita berharap bisa menghitung berapa banyak masyarakat Indonesia yang bisa bekerja berdasarkan investasi,” kata Silmy. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top