Jokowi Klaim Belum Rapat soal Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo mengatakan pada tahun 2025 belum ada pertemuan mengenai asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Rencana ini diumumkan oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK) yang berencana memasukkan seluruh kendaraan niaga dalam asuransi TPL pada tahun 2025.

“Belum ada pertemuan soal itu,” kata Jokowi usai pengenalan visa emas di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Pernyataan Jokowi senada dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: “Pemerintah Tidak Bisa Memaksa Masyarakat Memiliki Asuransi TPL”

Airlangga mengatakan pemerintah tidak membahas Peraturan Kabinet (PP) sebagai perintah eksekutif untuk mempertahankan perdebatan. Oleh karena itu, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut.

“Nah, mari kita lihat asuransi mobil, kita belum membicarakannya,” kata Airlangga, Selasa (23/7/2024) di Perpustakaan Nasional, Jakarta.

“Tetapi kita harus mendorong industri ini agar semakin kuat dan mendalam,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK menyebut pemerintah bisa membuat program asuransi wajib berbasis kebutuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK),

Baca Juga: Soal Wajib Asuransi Kendaraan, Menko Airlangga: Kita belum bahas…

Dengan demikian, perlindungan sistem asuransi wajib tidak hanya terbatas pada asuransi tanggung jawab hukum atau TPL terkait kecelakaan lalu lintas, tetapi dapat mencakup bidang lain sesuai kebijakan pemerintah dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan paling lambat dua tahun setelah UU P2SK.

Dengan kata lain, PP tentang aturan asuransi wajib harus diterbitkan pada 12 Januari 2025. Sebab, UU P2SK baru disahkan pada 12 Januari 2023.

Direktur Jenderal Pengawasan Asuransi, Tanggung Jawab, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pada tahap awal, PP terkait program asuransi wajib akan fokus pada asuransi tanggung jawab atas kerusakan akibat pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga : Menakar Asuransi Kendaraan TPL Wajib

Ia menambahkan, setelah diperkenalkannya skema asuransi wajib terkait asuransi pertanggungjawaban hukum atau TPL terkait kecelakaan di jalan raya, setiap pemilik kendaraan wajib menambahkan risiko TPL saat mengambil asuransi kendaraan.

Sesuai dengan peraturan OJK no. 69 Tahun 2016, program asuransi wajib harus dilaksanakan secara kompetitif dan dapat dilaksanakan secara individu atau kelompok sesuai dengan kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK.

“Saat ini pembelian mobil secara kredit dikenakan kewajiban asuransi kendaraan,” kata Ogi. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top