Jokowi Ingatkan Hati-hati Ekspor Pasir Laut, Hanya Boleh Sedimen

GRESIK, virprom.com – Presiden Joko Widodo mewanti-wanti pejabat publik dan pengusaha agar memahami betul aturan ekspor pasir laut.

Dalam pandangan Jokowi, ia menegaskan hanya sampah yang menghalangi jalannya kapal saja yang boleh diekspor.

Pengumuman itu disampaikan Jokowi usai meresmikan smelter PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa, Senin (23/9/2024).

“Sedimen pasir diperbolehkan di jalur pelayaran. Hati-hati, silakan lihat,” kata Jokowi.

Baca Juga: Staf Khusus Kemendag: Kabinet Ekspor Laut Putuskan Buka Laut, Tak Ada Alasan Tolak

Presiden menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor.

Hal ini seiring dengan upaya pemerintah dalam menggalakkan pengolahan sumber daya alam, termasuk bahan bakunya.

“Kalau tidak benar ya tidak benar. Karena kita butuh, semuanya akan kita lepas. Pasir jalanan dan lain-lain. Termasuk ini Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) yang menyinggung soal semikonduktor,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka suara ekspor pasir laut setelah 20 tahun kegiatan tersebut dianggap ilegal.

Kementerian Perdagangan menyatakan ekspor hasil sedimentasi laut berupa pasir laut hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Pengambilan hasil sedimen laut berupa pasir laut dapat ditentukan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangannya di Jakarta, dikutip oleh Antara, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Soal Pembukaan Kembali Kran Ekspor Pasir RI, Mendag: Kebijakan Pemerintah yang Harus Dilaksanakan

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 26 Tahun 2023 tentang penanganan sedimen di laut.

Hal ini merupakan kelanjutan dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengkaji ulang dua peraturan Kementerian Perdagangan di bidang ekspor.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan n. 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2023 dan No. 23 Tahun 2023 yang melarang pengadaan barang untuk ekspor dan pendidikan. dan peraturan.

Peninjauan kembali kedua aturan ini merupakan amanat Menteri Perdagangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan dampak sedimentasi di laut. “ucap isy. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top