Jokowi Didesak Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Secara Hukum

JAKARTA, virprom.com – Komite Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengoreksi pelanggaran HAM masa lalu secara hukum.

Dimas Bagus Arya, Koordinator Pokja Kontras menyampaikan konferensi pers pada konferensi pers pembukaan (27/6/27) Kelompok Penyelesaian Non-Judisial Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Masa Lalu (TPPHAM). 2024).

“Kami mohon kepada Presiden untuk mendorong penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu melalui pengadilan dengan menggunakan nomor 26 tahun 2000,” kata Dimas dalam pidatonya.

Dimas mengatakan, dirinya dapat menginstruksikan Jaksa Agung Jokowi untuk segera menindaklanjuti berkas penyidikan pelanggaran HAM masa lalu yang dilakukan Komnas HAM.

Baca juga: Kontra Desak Jokowi Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Wasior Papua yang Sudah 23 Tahun Tidak Aktif.

Kedua, pemerintah diminta menghentikan intimidasi dan ketakutan terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu, khususnya pejabat pemerintah.

Hal ini mencakup keluarga korban dan penyintas pelanggaran hak asasi manusia berat yang masih hidup.

Seharusnya jaminan keamanan fisik dan mental diberikan dan hal ini diabaikan sehingga banyak terjadi ketakutan pada saat pelaksanaan, terutama teman-teman keluarga korban dan korban yang memprotes pendataan TPPHAM, kata Dimas. . .

Seruan ketiga dari Contras adalah mendesak pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang serius melalui proses hukum, mengungkapkan kebenaran dan merehabilitasi para penyintas.

Ia juga mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tidak terulang di masa depan dengan melakukan reformasi di sektor keamanan.

Baca juga cerita ini: Komnas HAM Sebut Polri banyak menerima pengaduan pelanggaran HAM

“Hal ini merupakan praktik yang lumrah dan harus menjadi inti pemikiran ketika pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM berat,” tegasnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top