Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (KGT) Gomer Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak mengabaikan tanggung jawab dan tugas pokoknya dalam pembangunan manusia seiring disahkannya badan usaha pertambangan oleh Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, hal ini merespons aturan baru yang memperbolehkan organisasi keagamaan memberikan wilayah izin pertambangan khusus.

Gomer mengatakan dalam siaran persnya: “Kami perlu memastikan bahwa organisasi keagamaan tidak mengabaikan tugas dan fungsi inti mereka, yaitu mengembangkan masyarakat. Kami juga memastikan bahwa organisasi keagamaan ini terlibat melalui mekanisme pasar. Kami tidak menyukainya. ,’ kata Gomer dalam siaran pers. Pada Minggu (2/5/2024).

Di sisi lain, kata dia, organisasi keagamaan tidak boleh tersandera oleh banyak hal hingga kehilangan kekuatan penentunya.

Baca juga: Jokowi Tandatangani Peraturan Izinkan Penambangan Kolektif

Ia pun memuji kebijakan Presiden Jokowi terhadap ormas tersebut. Ia mengatakan, keterlibatan organisasi keagamaan di tambang tersebut, jika dikelola dengan baik, dapat membawa kesuksesan yang baik di masa depan.

“Ini bisa menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan di masa depan,” ujarnya.

Menurut Gomer, penerbitan izin tersebut menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak-banyaknya elemen masyarakat dalam pengelolaan aset negara.

Ia kemudian menyampaikan apresiasi Presiden kepada lembaga-lembaga keagamaan yang telah berkontribusi terhadap pembangunan negara ini sejak awal berdirinya.

Baca juga: Bahlil Ingin Izinkan Organisasi Kolektif Kelola Tambang, Kata GP: Ide Bagus

Gomer tidak memungkiri bahwa inisiatif presiden tersebut tidak akan mudah untuk dilaksanakan karena kelompok agama mungkin memiliki batasan dalam hal ini.

Selain itu, dunia pertambangan sangat kompleks dan mempunyai dampak yang luas.

Namun mengingat setiap organisasi keagamaan mempunyai mekanisme internal yang memungkinkan untuk memanfaatkan sumber daya manusia yang ada, maka organisasi keagamaan jika kredibel dapat mengelolanya secara maksimal dan profesional, jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Sumber Daya Mineral dan Batubara.

Berdasarkan laporan salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di situs resmi Menteri Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), keputusan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Baca Juga: Ormas Bisa Urus Izin Tambang, Alasan Bahlil

Tata cara atau peraturan ini memuat aturan baru yang memperbolehkan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk melakukan penambangan. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 83A yang mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Prioritas (WIUPK).

Pasal 83A ayat (1) menjelaskan bahwa WIUPK dapat diberikan secara istimewa kepada organisasi kolektif dan usaha milik organisasi keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, wilayah eks WIUPK Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Hak kepemilikan organisasi umat keagamaan dalam IUPK dan/atau organisasi bisnis tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kemudian disebutkan bahwa badan hukum dan badan keagamaan harus mempunyai kepemilikan dan kendali mayoritas dalam badan usaha. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top