Jokowi Beri Izin Usaha Tambang ke Ormas, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

JAKARTA, virprom.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara serta PP No. 96 Tahun 2021. .

Nomor PP. 25 memuat ketentuan baru yang memperbolehkan organisasi sipil dan keagamaan mengatur kegiatan pertambangan.

Menurut Melki Nahar, Koordinator Nasional Jatam, pemberian izin pertambangan kepada organisasi akar rumput tidak bertujuan untuk kesejahteraan umum atau penciptaan lapangan kerja.

“Menurut Jatam, ini bukan soal mencapai kesejahteraan bersama, karena pertambangan butuh uang dan teknologi, bukan?” “Sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan, beberapa di antaranya misalnya terkait dengan terbukanya lapangan kerja,” kata Melki dalam program Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Jokowi Izinkan CSO Bisnis Tambang, PGI: Jangan Lupakan Pekerjaan Penting Bina Lingkungan.

Oleh karena itu, ia menilai PP memiliki tujuan politik, yakni mempertahankan pengaruhnya pasca lengsernya Presiden RI.

Oleh karena itu, alih-alih berdampak pada kesejahteraan, saya kira situasi ini bisa dibaca sebagai plot politik Jokowi untuk mempertahankan pengaruh politiknya setelah selesai menjabat pada Oktober mendatang, kata Melki.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi menandatangani keputusan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.

Laporan dari salinan resmi PP No. 25 Diunggah di situs resmi Mensesneg pada Jumat (31/5/2024), undang-undang ini ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Pasal 83A mengatur tentang Kawasan Izin Pertambangan Khusus (SMPZ) yang diprioritaskan dalam pemberian izin kepada badan publik untuk mengelola usaha pertambangan.

Baca juga: Soal Izinkan Lebih Banyak Perusahaan Usaha Pertambangan, LHK, dan Kehutanan Menteri: Mereka Punya Unit Usaha

Ayat (1) Pasal 83A menyatakan, untuk memajukan kesejahteraan umum, KPZB dapat diutamakan kepada badan usaha milik organisasi dan organisasi keagamaan.

Kemudian seperti pada pasal 1, WIUPK merupakan tempat Perjanjian Izin Pra Pertambangan (PKP2B).

Tanpa izin Menteri, kepemilikan saham IUPK dan/atau organisasi keagamaan pada suatu usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan.

Setelah itu dikatakan bahwa peran organisasi keagamaan dalam organisasi bisnis harus kuat dan terkendali.

Entitas tersebut dilarang berhubungan dengan mantan pemilik PKP2B dan/atau afiliasinya.

Selain itu, usulan WIUPK berlaku selama lima tahun sejak berlakunya PP ini, sebagaimana dimaksud.

Ketentuan terkait pengutamaan KBDB kepada organisasi usaha yang terafiliasi dengan organisasi keagamaan berikut ini akan diatur dengan Keputusan Presiden (Perpres).

Baca juga: Daftar Organisasi Keagamaan yang Mengelola Lahan Tambang di Indonesia Dapatkan berita terkini dan pilihan kami di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top