Jokowi Beri Izin Investor IKN Dapat HGU hingga 190 Tahun untuk 2 Siklus

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada investor untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibukota Kepulauan (IKN) hingga 190 tahun dalam dua siklus.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota nusantara (IKN).

Jangka waktu HGU diatur dalam Pasal 9 aturan tersebut.

Mengutip Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut, Jumat (12/7/2024), Otoritas Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan jaminan selama jangka waktu hak atas tanah pada siklus pertama.

Setelah itu, OIKN dapat memberikan perpanjangan lagi kepada pelaku usaha atau investor pada siklus kedua yang tertuang dalam perjanjian.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Pengendalian Kompensasi Tanah dan Masalah HGU.

Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama sampai dengan 95 tahun, dan pada siklus kedua juga 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan sampai dengan 190 tahun.

Hak pakai usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun pada siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, dikutip Kompas com dari . pasal 9 ayat (2) aturan tersebut.

Dalam hal Hak Guna Bangunan (HGB), jangka waktu yang dapat diberikan maksimal 80 tahun pada siklus pertama.

Seperti halnya HGU, HGB dapat dikembalikan pada siklus kedua untuk jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Baca juga: Jokowi Mundur dari Jabatan IKN pada Juli 2024? Demikian disampaikan PUPR

Jangka waktu HGB sama dengan jangka waktu hak pakai, yaitu bisa mencapai 80 tahun untuk setiap siklus sampai dengan siklus kedua.

“Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun sampai dengan siklus pertama dan dapat diberikan kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” bunyi pasal 9 ayat (1). 2). . dalam peraturan tersebut.

Beleid juga menyatakan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/pertanahan telah mengalokasikan hak atas tanah melalui siklus pertama berdasarkan permintaan dari Otoritas Ibu Kota Nusantara.

Ibu kota nusantara itu harus melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak putaran pertama.

Untuk suatu perpanjangan harus dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu tanah itu tetap diusahakan dan dipergunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak; penerima Lisensi masih memenuhi persyaratan sebagai penerima Lisensi; dan syarat-syarat pemberian hak telah dipenuhi oleh pemegang hak.

Maka pemanfaatan kawasan selalu sesuai dengan rencana kawasan; dan negara tersebut tidak terdaftar sebagai negara terbengkalai. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top