Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

JAKARTA, virprom.com – Presiden RI Joko Widado (Jokowi) tak menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuntutan pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat TNI yang dianugerahkan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto .

Jane Rosalina, jaksa Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), mengatakan Jokowi belum memberi wewenang kepada jaksa penuntut umum untuk ikut dalam persidangan.

“Presiden tidak memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung,” kata Jain kepada wartawan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Prabhava Tolak Tantangan PTUN Atas Klaim ‘Bintang 4’, Putuskan Hadiri Acara Pelantikan Bintang Bhayankar Besar Polri

Selain itu, Menteri Pertahanan Prabaw Subianto juga mangkir dari panggilan PTUN Jakarta terkait gugatan tersebut.

Jain mengatakan, karena tidak hadirnya Jokowi dan Prabowo, maka majelis hakim akan menunda persidangan.

Namun kemudian majelis hakim mengatakan persidangan ditunda karena terdakwa tidak hadir dan tidak memberikan surat kuasa, kata Jane.

“Intervensi yang dipanggil majelis hakim pada pekan lalu, yakni Prabava Subianta, seharusnya hadir di persidangan hari ini, namun hari ini mangkir,” imbuhnya.

Baca Juga: Kenang Pengakuan Prabov yang Menelusuri 98 Aktivis Sebelum Menjadi Jenderal Kehormatan

Sebagai informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menantang pemberian penghargaan jenderal bintang empat oleh TNI kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.

Koalisi yang terdiri dari keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, KontraS, IMPERSIAL dan organisasi masyarakat sipil lainnya mengajukan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widado ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (28 Mei 2024). ).

“Kami koalisi masyarakat bersama keluarga korban 1997-1998 mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait pokok gugatan berupa keputusan tata usaha negara yang dibuatnya,” kata ketua organisasi tersebut. “Kontras untuk perjuangan melawan impunitas”. Unit Pengawasan Jane Roslin di Jakarta Timur.

“Ini Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/24 tanggal 21 Februari 2024 yang menganugerahkan pangkat khusus kepada Prabowo Subiant sebagai Jenderal Kehormatan TNI,” jelasnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pangkat Bintang Empat PTUN ke Prabava

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widado menganugerahkan pangkat kehormatan jenderal bintang empat TNI kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024.

Namun hal tersebut dinilai tidak tepat karena Prabov memiliki catatan buruk baik dalam karir militernya maupun dugaan keterlibatannya dalam penculikan dan penghilangan paksa pada tahun 1997-1998, serta sejumlah pelanggaran HAM berat.

“Kami baru saja mendaftarkan gugatan dan akan melihat seberapa berani PTUN menggugat keputusan yang diambil Presiden,” kata Jain.

“Apa yang kami hadapi memiliki sejumlah catatan dan bertentangan dengan hukum, khususnya UU TNI, HAM, dan prinsip umum pemerintahan yang baik,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top