Joe Biden Telepon Xi Jinping Bahas TikTok, soal Apa?

virprom.com – Baru-baru ini, Presiden AS Joe Biden menghubungi Presiden China Xi Jinping melalui telepon.

Kedua pemimpin negara adidaya tersebut membahas banyak topik, salah satunya adalah TikTok. Juru bicara Gedung Putih John Kirby membenarkan hal tersebut.

“TikTok yang muncul (dalam perbincangan) sekarang ya,” kata Kirby dilansir dari Bloomberg.

Menurut Kirby, pembicaraan bilateral tersebut bukan mengenai rencana pemblokiran total TikTok di Amerika Serikat. Dalam panggilan tersebut, Biden mengungkapkan keprihatinannya terhadap kepemilikan pemerintah Tiongkok atas perusahaan induk TikTok, ByteDance.

“Ini bukan soal pemblokiran permintaan, tapi kepentingan kami untuk melakukan divestasi, sehingga kepentingan keamanan nasional dan keamanan data rakyat Amerika terlindungi,” jelas Kirby.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) baru yang diberi nama “Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing”.

Baca Juga: LinkedIn Ikut Membuat Fitur Video Vertikal Mirip TikTok

RUU ini bertujuan untuk melindungi warga AS dari ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok. Sebab TikTok merupakan anak perusahaan ByteDance. ByteDance, menurut beberapa anggota Kongres AS yang mendukung RUU tersebut, diduga memiliki hubungan dekat dengan Partai Komunis China.

Hal inilah yang menjadi perhatian Biden dalam percakapannya dengan Xi Jinping. Sebab, ada kekhawatiran pemerintah China menggunakan data warga AS di TikTok untuk memata-matai warga AS.

Kemudian, dari sana, Kongres AS memperkenalkan rancangan undang-undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing.

Saat ini RUU tersebut telah disetujui dalam Keputusan Presiden AS dengan hasil pemungutan suara: 352 suara mendukung dan 65 suara menentang. Karena mayoritas setuju, rancangan undang-undang yang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing akan diajukan ke Senat AS.

Jika disetujui Senat, RUU anti-TikTok akan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden dan menjadi undang-undang. Menurut Reuters, Biden siap menandatangani RUU tersebut pada Jumat (4/5/2024) jika menerimanya.

Jika RUU ini disahkan, toko aplikasi seperti Google Play Store dan Apple App Store harus berhenti mendistribusikan aplikasi TikTok di Amerika Serikat. Artinya distribusi TikTok akan diblokir sepenuhnya.

TikTok akan dapat terus beroperasi di Amerika Serikat selama aplikasi tersebut terpisah dari perusahaan induknya, ByteDance. ByteDance diharuskan menjual TikTok dalam waktu enam bulan.

Tak hanya TikTok-ByteDance, aturan ini juga diperkirakan akan berdampak pada operasional WeChat, aplikasi pesan instan milik raksasa teknologi asal China, Tencent.

Jika Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikontrol Musuh Asing mulai berlaku, aturan tersebut juga akan mempengaruhi aplikasi media sosial lain yang dimiliki oleh perusahaan di beberapa negara yang bermusuhan dengan Amerika Serikat, selain Tiongkok.

Baca Juga: TikTok serius bersaing dengan Google dengan membayar pembuat konten berdasarkan SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top