JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya…

JAKARTA, virprom.com – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan mulai berupaya memasukkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Versi uji coba akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Oleh karena itu, mereka yang ingin mendapatkan kartu SIM harus aktif mendaftar JKN.

“Dipilihnya wilayah tes tersebut karena cakupan kepesertaan JKN sudah sangat tinggi, di atas 95% sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Kepala Cabang (Kasubdit) SIM, Selasa (4 Juni). 2024), Kapolri Pol Heru Sutopo berbicara kepada wartawan.

Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Card Keliling di Jakarta 4 Juni 2024

Heru mengatakan, masyarakat bisa mengecek status JKN melalui website BPJS atau saluran layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan 08118165165.

Selain itu, menurut dia, masyarakat juga bisa meminta bantuan petugas saat proses pembuatan SIM untuk mengecek keaktifan kepesertaannya di JKN atau BPJS.

“Pertama, bagi yang sudah tertular bisa melakukan tes terlebih dahulu melalui saluran layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165,” kata Heru saat dihubungi, Selasa (6/4/2024).

“Bagi yang belum melampirkan, pemeriksaan akan dilakukan dengan menggunakan NIK,” ujarnya.

Namun jika status JKN tidak berlaku maka petugas akan memproses kartu SIM.

Namun, kartu SIM baru bisa diperoleh setelah mengajukan dan membuktikan kepesertaan JKN.

BACA JUGA: Untuk memperpanjang SIM, harus memiliki BPJS Kesehatan

Misalnya, dokumen ini berupa nomor pendaftaran Virtual Account (VA) atau bukti pelunasan atau keikutsertaan program atau cicilan tunjangan JKN.

“Peserta hanya mendaftar ke nomor virtual ini dan tidak membayar iuran BPJS,” ujarnya.

Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN, kata Heru.

Bagi yang belum terdaftar JKN bisa mendaftar secara online.

“Petunjuk proses pendaftaran telah kami berikan dalam bentuk spanduk yang dipasang di layanan SIM agar pemohon SIM dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa harus datang ke kantor BPJS,” ujarnya.

Polri juga memberikan akses layanan bagi masyarakat yang sudah menjadi pelanggan BPJS namun masih menunggak pembayaran BPJS dan ingin membayar.

“Bagi yang belum mengetahui cara mencicilnya, kami juga menyediakan perlengkapan yang nyaman melalui cicilan donasi (pendaftaran online), dan bukti keikutsertaan cicilan sudah cukup sebagai bukti,” ujarnya.

Kompas TV mengutip rencana produksi kartu SIM BPJS Kesehatan yang akan memulai pengujian di tujuh wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Ketujuh wilayah tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan tersebut diterapkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top