JK Diminta SYL Jadi Saksi, Jubir: Tidak Relevan untuk Hadir

JAKARTA, virprom.com – Permintaan Mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limbo agar Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi dan pemerasan di Kementerian. Pertanian (Kemtantan). ) dianggap tidak relevan.

Juru Bicara JK Hussein Abdullah mengatakan, kasus yang melibatkan SYL merupakan persoalan hukum, bukan persoalan pribadi terkait kedekatan JK dengan SYL.

“Ini persoalan hukum, bukan persoalan kedekatan pribadi atau tidak. Pak JK tidak layak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL,” kata Hussain kepada virprom.com, Sabtu (6/8/2024).

Baca juga: SYL Minta Presiden Jokowi, Wakil Presiden, dan JK Bersaksi untuk Redakan Kasus

Hussein juga mengatakan, kasus yang menjerat SYL menyangkut jabatannya sebagai Menteri Pertanian periode 2020-2023.

Saat SYL menjabat tahun itu, JK sudah tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan.

Karena SYL bukan menteri saat Pak JK menjabat wakil presiden. Oleh karena itu, Pak JK tentu tidak mengetahui permasalahan atau latar belakang permasalahan yang menjerat SYL saat ini, kata Hussain.

Sementara itu, SYL berencana menghadirkan J.K sebagai salah satu saksi mitigasi kasus pungli terhadap pegawai dan direktur di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dari pihak JK, SYL melalui pengacaranya Jamaluddin Quidubuin mengaku telah mengirimkan surat permintaan menjadi saksi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Secara resmi kami juga sudah bersurat ke presiden, lalu ke wakil presiden,” kata Jamaluddin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih PKK, Jakarta, Jumat (6/7/2024).

Baca Juga: Anak SYL, Kamal Redendu, kembali bawa Toyota Vellfire putih ke KPK

Menurut Jamal al-Din, tokoh tersebut mengenal SYL karena politikus Partai Nesdim itu merupakan mantan asisten presiden.

Jamaluddin menyatakan, saat SYL menjabat Menteri Pertanian, ia menyumbang Rp 2.200 triliun setiap tahunnya kepada negara.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang Rp 44,5 miliar dari anak buahnya hasil pemerasan dan pengarahan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohamed Hatta; Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono; Staf kebijakan khusus Imam Mujahid Fahmi dan asistennya Banji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan saluran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top