Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

JAKARTA, virprom.com – Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi faktor penting bagi putranya Kaesang Pangarep jika tampil di Pilkada 2024 (Pilkada). berakhir berlomba di Pilkada Jakarta 2024.

Namun, Ujang mengingatkan, Kaesang tidak memiliki investasi politik atau kontribusi politik apa pun di Jakarta. Oleh karena itu, faktor Jokowi yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memiliki peran tersendiri dalam tingkat elektabilitas Kaesang.

“Tapi dalam konteks sejarah, ayah Jokowi pernah menjadi Gubernur Jakarta. “Memang ada pemotongan dalam konteks ini,” kata Ujang kepada virprom.com, Jumat (31/5/2024).

Namun, kata Ujang, Kaesang juga membutuhkan bantuan dari Presiden terpilih RI periode 2024-2029, serta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan koalisi maju Indonesia.

“Kalau kita analisa, Kaesang tidak punya investasi politik, tidak pernah memberikan kontribusi politik ke DKI. Saya melihat peluangnya besar untuk tampil karena didorong oleh kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga: Apakah Putusan MA Sama Metodologinya dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah Kaesang?

Pasalnya, Jokowi tak lagi berkuasa karena pemerintahannya akan digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kakak dari Kaesang.

“Kalau saya lihat ya, faktor Jokowi itu penting, tapi periode berikutnya Jokowi tidak lagi jadi presiden, pasti percaya pada Prabowo, menurut Pak Prabowo,” ujarnya.

“Soalnya kalau tidak percaya pada Prabowo, itu sulit. Jadi kuncinya memang ada di sana,” lanjut Ujang.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan, popularitas, pemilihan, muatan keilmuan, dan akseptabilitas diperlukan untuk maju dalam memperebutkan pemilihan pemimpin.

Baca juga: Soal Majunya Kaesang di Pilkada DKI, Pengamat: Modal Politiknya Campur Tangan Kekuasaan

Seperti diketahui, nama Kaesang mulai ramai dibicarakan terkait Pilkada Jakarta 2024 setelah muncul poster ganda yang menampilkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.

Namun, baru-baru ini Budi Djiwandono menyatakan tak akan mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024 karena mendapat amanah dari Prabowo untuk melanjutkan perjuangan di DPR RI.

Nama Kaesang kembali dikaitkan dengan Pilkada 2024 menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang diminta oleh Ketua Umum Garda Indonesia untuk Perubahan (Garuda). ) Ahmad. Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Melalui putusannya, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Soal Putusan STF, Ahli: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Didangkalan

Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU tentang batasan usia calon kepala daerah pada mulanya berbunyi “Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil gubernur. bupati, Calon Wali Kota dan Wakil Walikota berdasarkan penetapan Pasangan Calon.

Namun, berdasarkan putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon kepala daerah ditetapkan untuk terakhir.

Menurut Mahkamah Agung, pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 ( dua puluh lima) tahun bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sejak pasangan calon terpilih menjabat.

Kaesang terikat dengan putusan MA karena putra Presiden Jokowi terganjal masalah usia jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. Sebab, usianya masih 29 tahun saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon kepala daerah.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, sebelum akhirnya diubah melalui Putusan MA, seorang calon gubernur harus berusia 30 tahun pada saat ditetapkan KPU sebagai bakal calon yang mencalonkan diri dalam pilkada.

KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. Sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Baca Juga: Apakah Keputusan STF Sama dengan Keputusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang? Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top